Satgas PASTI Tutup Dua Entitas Ilegal, Modus Investasi Saham dan Jasa

7 hours ago 4
satgas pastiSatgas PASTI. Foto: Istimewa

AlurNews.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto mengatakan penghentian dilakukan setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kedua entitas tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari tidak memiliki izin dari otoritas berwenang hingga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

“Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan tautan yang digunakan. Kami juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” jelasnya, Kamis (18/6/2026).

Universal Peak diketahui menawarkan investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) dengan iming-iming keuntungan kepada para anggotanya. Entitas tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc, perusahaan yang disebut berizin di Colorado, Amerika Serikat.

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Satgas PASTI, Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas juga menemukan bahwa aplikasi dan situs web yang digunakan Universal Peak tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

“Tak hanya itu, Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO secara fiktif kepada para anggotanya sebagai bagian dari skema investasi yang ditawarkan,” jelasnya.

Sementara itu, BAFI Group Indonesia menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian permasalahan pinjaman online. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka.

Korban kemudian diminta melakukan gagal bayar terlebih dahulu sebelum dijanjikan bantuan penyelesaian seluruh utang pinjaman online yang dimiliki. Sebagai imbalan, perusahaan meminta sebagian dana dari pinjaman yang berhasil dicairkan.

Menurut Hudiyanto, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK dalam materi publikasinya. Namun setelah diverifikasi, klaim tersebut tidak terbukti.

“Hasil klarifikasi menunjukkan BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya dan menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki,” ujarnya.

Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing atau menawarkan akses pembelian saham IPO dengan keuntungan pasti.

Ia juga meminta masyarakat berhati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa penyelesaian pinjaman online dengan cara mengarahkan konsumen untuk mengambil utang baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

“Masyarakat jangan mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi,” tegasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |