AlurNews.com – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 dimanfaatkan Aliansi Jurnalis Independen untuk menyoroti meningkatnya ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia, terutama praktik sensor dan swasensor yang dinilai kian menguat.
Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan fondasi utama bagi demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
“Tanpa pers yang bebas, tidak ada kontrol terhadap kekuasaan. Dan tanpa kontrol, demokrasi hanya menjadi prosedur tanpa makna,” ujar Nany, Senin (4/5/2026).
Menurut AJI, kondisi kebebasan pers di Indonesia menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025, tercatat 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis, baik dalam bentuk intimidasi fisik, serangan digital, hingga kriminalisasi.
Situasi tersebut diperparah dengan turunnya peringkat kebebasan pers Indonesia berdasarkan laporan Reporters Without Borders. Pada 2026, Indonesia berada di posisi 129 dari 180 negara, turun dari peringkat 127 pada tahun sebelumnya, dan masuk dalam kategori “sulit”.
Tak hanya kekerasan, AJI juga menyoroti kembalinya praktik sensor dan swasensor yang mengingatkan pada era Orde Baru. Dalam praktiknya, banyak jurnalis dan redaksi disebut terpaksa membatasi liputan, menghindari isu sensitif, hingga mengubah substansi berita akibat tekanan politik, ancaman hukum, maupun kepentingan ekonomi.
Selain itu, intervensi terhadap media juga datang dari pihak pemerintah maupun sektor bisnis, mulai dari permintaan penghapusan berita (take down), perubahan judul dan isi, hingga ancaman penghentian kerja sama atau iklan.
AJI menilai kondisi ini berbahaya karena secara perlahan menggerus independensi pers dan mengurangi akses publik terhadap informasi yang kritis dan akurat.
“Ketika sensor dan swasensor menjadi praktik yang dianggap normal, maka publiklah yang dirugikan,” kata Nany.
Dalam pernyataannya, AJI Indonesia mengajukan sejumlah tuntutan kepada negara dan pemangku kepentingan. Di antaranya, menjamin keselamatan jurnalis, menghentikan impunitas terhadap pelaku kekerasan, serta mengakhiri praktik sensor dan kriminalisasi terhadap insan pers.
AJI juga menekankan pentingnya peran perusahaan media dalam menjaga independensi ruang redaksi agar jurnalis tidak lagi terdorong melakukan swasensor.
Selain itu, aparat penegak hukum diminta untuk menghentikan praktik kriminalisasi dan gugatan hukum yang membungkam media, termasuk melalui skema Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), serta menyerahkan penyelesaian sengketa pers kepada Dewan Pers.
AJI menegaskan, di tengah tekanan yang semakin meningkat, solidaritas antarjurnalis dan media menjadi kunci untuk menjaga kebebasan pers.
“Serangan terhadap satu jurnalis adalah serangan terhadap seluruh profesi. Lindungi jurnalis, hentikan impunitas, dan lawan sensor demi menyelamatkan demokrasi,” ujarnya. (Nando)

5 hours ago
6


















































