Para jurnalis diduga mendapat intimidasi dari oknum kepolisian saat melakukan aksi Hari Kebebasan Pers di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/5/2026). Foto: AJI Batam
AlurNews com – Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Batam diwarnai insiden yang memicu kecaman. Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Kepulauan Riau menilai telah terjadi penghalangan terhadap aksi damai jurnalis di depan Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/5/2026).
Tidak hanya pembatasan ruang aksi, aparat kepolisian juga diduga melarang jurnalis melakukan dokumentasi. Dalam situasi tersebut, seorang aparat terdengar meminta jurnalis untuk tidak mengambil gambar saat aksi berlangsung.
Aksi damai memperingati Hari Kebebasan Pers, digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam bersama sejumlah organisasi profesi, seperti Ikatan Wartawan Online (IWO), Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Mereka awalnya berkumpul di depan Kantor Wali Kota Batam untuk menyuarakan isu kebebasan pers.
Namun, di tengah aksi seorang aparat mendatangi orator dan meminta agar kegiatan dipindahkan ke Gerbang Selatan Alun-alun Engku Putri. Permintaan itu tidak diikuti massa aksi yang memilih tetap bertahan di lokasi semula, dengan pertimbangan kondisi hujan dan keterbatasan waktu.
Ketegangan meningkat ketika aparat juga mengarahkan larangan kepada jurnalis foto yang tengah meliput. Situasi sempat memanas hingga menjelang aksi berakhir.
Ketua AJI Kota Batam, Yogi Sahputra mengatakan pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan memperoleh izin menggelar aksi di depan kantor Pemko.
“Kami sudah memberitahu dan diperbolehkan. Tapi tiba-tiba ada aparat lain yang menghalangi. Ini membuat kami kaget karena seharusnya aksi bisa berjalan lancar,” ujarnya sesaat setelah aksi berlangsung.
Ia juga mengungkapkan bahwa indikasi pembatasan sudah muncul sejak awal. Saat menyampaikan surat pemberitahuan aksi ke Polres Barelang, panitia disebut diminta memindahkan lokasi kegiatan.
“Sejak awal sudah ada tekanan agar lokasi dipindahkan. Itu berlanjut sampai di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan LsBH-MK, Ahmad Fauzi, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap kebebasan berekspresi. Menurutnya hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin konstitusi dan tidak boleh dibatasi tanpa alasan yang sah.
“Aparat seharusnya mengamankan jalannya aksi, bukan justru membatasi atau mengintervensi,” ujarnya.
Koordinator KKJ Kepri, Muhamad Ishlahuddin juga mengecam keras insiden tersebut. Ia menilai tindakan aparat bertentangan dengan prinsip demokrasi, terlebih terjadi pada momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia.
“Ini ironi. Saat seharusnya kita merayakan kebebasan pers, justru terjadi pembatasan di lapangan. Ini kemunduran demokrasi yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Terpisah, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono hingga saat ini masih belum merespon konfirmasi yang telah dilayangkan tim redaksi melalui aplikasi WhatsApp. (Nando)

22 hours ago
9

















































