AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten Bintan menyiapkan anggaran sekitar Rp1,18 miliar untuk menangani 28 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kecamatan Tambelan pada 2027. Program tersebut disusun setelah tim verifikasi menemukan puluhan rumah yang memenuhi kriteria penerima bantuan perbaikan rumah.
Verifikasi lapangan dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan sejak 29 Mei hingga 3 Juni 2026 guna memastikan bantuan diberikan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menegaskan program RTLH harus tepat sasaran dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat penerima manfaat.
“RTLH ini harus tepat sasaran dan menyentuh yang benar-benar membutuhkan. Ini program manfaat yang memang seharusnya memberi maslahat bagi masyarakat,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemkab Bintan.
Kepala Dinas Perkim Bintan, Mohammad Irzan, menjelaskan tim yang terdiri dari enam personel melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi bangunan sekaligus mengumpulkan data sosial ekonomi penghuni rumah.
Menurutnya, proses verifikasi tidak hanya menilai kondisi fisik bangunan, tetapi juga mempertimbangkan tingkat kerentanan keluarga penerima bantuan.
“Proses verifikasi dilakukan melalui observasi lapangan dan wawancara tatap muka. Rencananya setelah verifikasi lapangan kemudian Tim melakukan pengecekan akhir untuk dilaksanakan pembangunannya di tahun depan,” kata Irzan.
Tim memeriksa kondisi pondasi, dinding, lantai, atap, ventilasi, sanitasi, ketersediaan air bersih, hingga lingkungan sekitar hunian. Selain itu, petugas juga mengevaluasi jumlah anggota keluarga, sumber penghasilan, kepemilikan aset, dan kondisi sosial ekonomi lainnya.
Khusus rumah yang berdiri di atas laut, verifikasi turut memperhatikan aspek domisili dan kesediaan penghuni mengikuti ketentuan penataan kawasan sesuai regulasi yang berlaku.
Dari 194 usulan RTLH yang masuk di Kecamatan Tambelan, sebanyak 42 unit dinyatakan memenuhi syarat untuk diverifikasi lebih lanjut. Hasilnya, 28 unit diprioritaskan untuk penanganan melalui APBD Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2027.
Rumah-rumah tersebut tersebar di Kelurahan Teluk Sekuni, Desa Batu Lepuk, Desa Kampung Melayu, Desa Kampung Hilir, dan Desa Kukup, dengan tingkat kerusakan mulai dari kategori sedang hingga rusak total.
Irzan mengatakan, pembangunan RTLH akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Bintan.
Sementara pada 2026, Pemkab Bintan masih melanjutkan pembangunan 44 unit RTLH yang tersebar di lima kecamatan. Tahun depan, program RTLH akan difokuskan sepenuhnya ke Kecamatan Tambelan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap wilayah terluar Kabupaten Bintan. (red)

5 hours ago
6


















































