DPRD Karimun Soroti Realisasi APBD 2026, Nurhidayat: Jangan Sampai Niat Baik Berakhir Tanpa Eksekusi

9 hours ago 10
Anggota DPRD Kabupaten Karimun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nurhidayat. (Foto: DPRD Batam)

DPRD Karimun Soroti Realisasi APBD 2026, Nurhidayat: Jangan Sampai Niat Baik Berakhir Tanpa Eksekusi

AlurNews.com – Memasuki pertengahan Tahun Anggaran 2026, perhatian terhadap kondisi keuangan daerah semakin menguat. Dalam rapat bersama yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Karimun antara pimpinan DPRD, komisi-komisi DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sejumlah persoalan strategis terkait realisasi pendapatan dan belanja daerah menjadi sorotan utama.

Salah satu suara yang paling tegas dan konstruktif dalam rapat tersebut datang dari Anggota DPRD Kabupaten Karimun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nurhidayat.

Nurhidayat menilai, pemerintah daerah harus segera memastikan seluruh komponen pendapatan yang telah direncanakan dalam APBD 2026 dapat direalisasikan tepat waktu agar tidak menimbulkan dampak sistemik terhadap pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Menurutnya, rapat evaluasi semester pertama atau Triwulan II tersebut bukan sekadar forum administratif, melainkan momentum penting untuk mengukur sejauh mana efektivitas pelaksanaan APBD berjalan sesuai target yang telah ditetapkan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Pinjaman Daerah Menjadi Titik Kritis APBD 2026

Dalam forum tersebut, perhatian DPRD tertuju pada rencana pendapatan daerah yang bersumber dari skema pinjaman daerah sebesar Rp135 miliar yang telah tercantum dalam APBD Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2026.

Nurhidayat menegaskan bahwa komponen pendapatan tersebut memiliki posisi yang sangat strategis karena telah menjadi bagian dari asumsi fiskal daerah dan berkorelasi langsung terhadap berbagai program belanja yang telah direncanakan pemerintah.

“DPRD ingin memastikan bahwa pendapatan daerah yang bersumber dari rencana pinjaman sebesar Rp135 miliar tersebut benar-benar dapat direalisasikan. Karena angka itu sudah masuk dalam struktur APBD dan menjadi dasar bagi berbagai program pembangunan yang telah disusun,” ujarnya kepada AlurNews, Senin (8/6/2026).

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan penjelasan TAPD dalam rapat, proses pinjaman tersebut hingga kini masih berada dalam tahapan pembahasan dan rapat internal pihak perbankan terkait.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran mengingat saat ini tahun anggaran telah memasuki pertengahan tahun.

“Kita sudah berada di Triwulan II, bahkan menuju semester kedua. Jika proses ini terus berlarut-larut, tentu akan berpengaruh terhadap kemampuan daerah dalam menjalankan berbagai program yang telah ditetapkan dalam APBD,” katanya.

*DPRD Desak TAPD Tuntaskan Peminjaman Paling Lambat Juli 2026* (sub judul)

Sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, Nurhidayat meminta TAPD untuk bekerja lebih maksimal dalam memastikan seluruh proses administrasi dan koordinasi dengan pihak perbankan dapat segera diselesaikan.

Ia menjelaskan bahwa DPRD berharap realisasi pinjaman tersebut dapat dituntaskan paling lambat pada bulan Juli 2026, agar pemerintah daerah masih memiliki ruang fiskal yang cukup untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan hingga akhir tahun.

“Kami meminta TAPD memastikan bahwa paling lambat bulan Juli nanti rencana peminjaman tersebut sudah mendapatkan kepastian dan dapat direalisasikan. Jangan sampai terlalu lama karena waktu pelaksanaan anggaran semakin sempit,” tegasnya.

Nurhidayat mengatakan, ketidakpastian terhadap realisasi pendapatan akan berdampak langsung terhadap pelaksanaan belanja daerah yang pada akhirnya dapat menghambat pencapaian target pembangunan daerah.

Selain keterlambatan proses realisasi, Nurhidayat juga menyoroti adanya perubahan skema pemanfaatan pinjaman daerah yang sebelumnya dirancang untuk mendukung belanja pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh DPRD, terdapat perubahan pola penggunaan dana pinjaman tersebut.

Awalnya, dana pinjaman sebesar Rp135 miliar direncanakan untuk mendukung berbagai kebutuhan belanja daerah. Namun dalam perkembangannya, sekitar Rp28 miliar dari total pinjaman tersebut dialokasikan untuk mengakomodasi kebutuhan arus kas (cash flow) daerah yang harus diselesaikan pada akhir tahun.

“Kami mendapatkan informasi bahwa terdapat perubahan skema. Dari total Rp135 miliar itu, sekitar Rp28 miliar diarahkan untuk kebutuhan cash flow daerah. Padahal dana pinjaman tersebut sendiri sampai hari ini belum diterima. Ini tentu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan perencanaan dan manajemen keuangan daerah,” jelas Nurhidayat.

Menurutnya, perubahan skema tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat maupun pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pandangannya, pemerintah daerah tidak boleh hanya bergantung pada optimisme semata. Diperlukan skenario alternatif apabila target pendapatan dari pinjaman daerah tersebut tidak dapat direalisasikan sesuai rencana.

Nurhidayat menegaskan bahwa apabila hingga batas waktu tertentu pinjaman tersebut belum juga terealisasi, maka kepala daerah harus segera mengambil langkah-langkah strategis guna menjaga stabilitas keuangan daerah.

“Jika pada akhirnya realisasi pinjaman itu tidak tercapai, maka kepala daerah harus segera menyiapkan kebijakan strategis untuk melakukan penyesuaian terhadap belanja daerah. Ini penting agar APBD tetap sehat, realistis, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menilai langkah antisipatif menjadi semakin penting karena Pemerintah Kabupaten Karimun dalam waktu dekat akan memasuki tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Menurutnya, APBD Perubahan harus dijadikan instrumen koreksi terhadap berbagai asumsi fiskal yang belum berjalan sesuai target.

*Apresiasi untuk Bupati dan Wakil Bupati, Namun Eksekusi Tetap Menjadi Kunci* (sub Judul)

Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Nurhidayat tetap memberikan apresiasi terhadap komitmen dan ikhtiar yang telah dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Karimun dalam mengelola pemerintahan daerah.

Baginya, niat baik pemerintah daerah untuk mendorong pembangunan dan memperkuat kapasitas fiskal daerah merupakan hal yang patut dihargai.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa dalam tata kelola pemerintahan modern, ukuran keberhasilan tidak hanya ditentukan oleh niat dan perencanaan, melainkan oleh kemampuan merealisasikan program secara nyata.

“Saya mengapresiasi kerja keras dan niat baik Bupati serta Wakil Bupati. Tetapi ada satu hal yang paling fundamental dalam pemerintahan, yaitu eksekusi. Sebagus apa pun perencanaan yang dibuat, sebaik apa pun niat yang dimiliki, jika tidak diwujudkan melalui tindakan dan realisasi yang nyata maka manfaatnya tidak akan dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi pesan kuat bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak cukup hanya diukur dari dokumen perencanaan dan target-target yang tertulis di atas kertas, tetapi harus dibuktikan melalui capaian nyata yang dirasakan masyarakat.

Nurhidayat menambahkan bahwa APBD merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang harus dijalankan secara disiplin, transparan, dan bertanggung jawab.

Karena itu, ia meminta jajaran eksekutif untuk memastikan seluruh program dan kegiatan yang telah disepakati bersama DPRD dapat direalisasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Eksekutif harus memastikan APBD dijalankan sesuai aturan dan sesuai target yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada kesenjangan terlalu jauh antara perencanaan dan realisasi karena hal itu akan berpengaruh terhadap kepercayaan publik kepada pemerintah daerah,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat Karimun menaruh harapan besar terhadap keberhasilan pembangunan daerah, terutama di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi.

Rapat evaluasi realisasi pendapatan dan belanja daerah semester pertama tahun 2026 tersebut pada akhirnya menjadi momentum penting untuk membaca kondisi fiskal Kabupaten Karimun secara lebih objektif.

Bagi DPRD, khususnya Fraksi PKB, pengawasan terhadap pelaksanaan APBD bukan semata-mata untuk mencari kekurangan pemerintah daerah, melainkan memastikan setiap rupiah anggaran yang telah direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Melalui sikap kritis namun tetap konstruktif yang disampaikan Nurhidayat, DPRD Karimun menunjukkan komitmennya dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan roda pembangunan tidak terganggu oleh persoalan administratif maupun keterlambatan pengambilan keputusan.

Di tengah dinamika pengelolaan fiskal yang semakin kompleks, pesan yang disampaikan Nurhidayat menjadi pengingat penting bahwa keberhasilan pembangunan daerah pada akhirnya ditentukan oleh satu hal mendasar: kemampuan menerjemahkan perencanaan menjadi tindakan nyata, dan menjadikan APBD bukan sekadar dokumen anggaran, melainkan instrumen kesejahteraan masyarakat. (Andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |