Surat permohonan RDP warga RT 04 RW 02, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota ke DPRD Batam. (Foto: AlurNews)
AlurNews.com – Warga RT 04 RW 02, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, mengaku kecewa terhadap DPRD Kota Batam karena hingga kini belum mendapat respons atas dua surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mereka ajukan terkait rencana relokasi permukiman.
Sebanyak 366 kepala keluarga (KK) yang terdampak rencana penataan kawasan tersebut menilai aspirasi mereka belum mendapatkan perhatian dari para wakil rakyat.
“Wakil rakyat tapi tidak mau dengar keluhan rakyat. Terus harus ke mana lagi warga mengadu?” ujar salah satu perwakilan warga Muklis Adiputra Umbu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (8/6/2026).
Muklis menjelaskan, warga pertama kali mengajukan surat permohonan RDP kepada DPRD Batam pada April 2026. Saat itu, surat diterima langsung oleh perwakilan Komisi I DPRD Batam.
Menurut dia, warga bahkan sempat diterima dan diajak berdiskusi di ruang Komisi I. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut maupun jadwal pelaksanaan RDP.
“Saat itu kami datang ke DPRD dan langsung diajak masuk ke ruang Komisi I. Surat sudah kami serahkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.
Di tengah penantian tersebut, warga justru menerima Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam tertanggal 20 Mei 2026.
Dalam surat itu, warga diminta mengosongkan lahan yang mereka tempati karena disebut sebagai aset pemerintah yang akan segera digunakan. Batas waktu pengosongan diberikan selama tujuh hari hingga 27 Mei 2026.
“Setelah mengirim surat RDP, yang datang justru SP1. Itu yang membuat warga semakin resah,” jelasnya.
Merasa aspirasi mereka belum didengar, warga kembali mengajukan surat permohonan RDP pada 29 Mei 2026. Surat kedua tersebut diterima bagian informasi DPRD Batam.
Namun hingga awal Juni 2026, warga mengaku belum memperoleh jawaban maupun kepastian mengenai pelaksanaan RDP.
“Kami sudah dua kali menyurati DPRD, tetapi belum ada respons. Karena itu warga sangat kecewa. Apakah wakil rakyat sudah tidak mau lagi mendengar keluhan masyarakat?” ujarnya.
Kekecewaan warga semakin bertambah setelah pemerintah menawarkan relokasi ke rumah susun (rusun) di kawasan Tanjung Uncang sebagai solusi penataan kawasan.
Muklis mengatakan, mayoritas warga menolak tawaran tersebut karena dianggap belum menjawab kebutuhan masyarakat yang telah lama bermukim di Kampung Belian.
Menurut dia, fasilitas yang ditawarkan hanya berupa pembebasan biaya sewa rusun selama dua bulan. Setelah itu, warga harus menanggung biaya sendiri.
“Hingga saat ini belum ada kesepakatan antara warga dan pemerintah. Solusi yang ditawarkan hanya pindah ke rusun yang digratiskan selama dua bulan, setelah itu warga harus membayar sendiri,” katanya.
Ia menuturkan sebagian warga telah menetap di kawasan tersebut sejak tahun 2000. Selama lebih dari dua dekade, warga membangun kehidupan, membesarkan keluarga, menyekolahkan anak, hingga menjalankan usaha di lokasi tersebut.
Karena itu, warga menegaskan tidak menolak relokasi secara mutlak. Namun mereka meminta pemerintah terlebih dahulu menyiapkan kompensasi yang layak dan solusi yang dinilai adil.
“Kami tidak keberatan pindah, tetapi jangan hanya dipindahkan begitu saja. Pendidikan anak-anak, pekerjaan warga, dan masa depan keluarga juga harus dipikirkan,” ujarnya.
Muklis juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pemerintah sempat melakukan pendataan terhadap rumah-rumah warga.
Saat proses pendataan berlangsung, kata dia, muncul informasi bahwa warga berpeluang memperoleh kavling pengganti maupun ganti rugi. Rumah-rumah yang didata bahkan telah diberi tanda nomor berwarna merah.
Namun, menurut warga, informasi tersebut tidak pernah mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
“Awalnya ada informasi warga akan mendapat kavling dan uang ganti rugi. Rumah-rumah juga sudah didata dan diberi nomor. Namun belakangan informasi itu tidak pernah jelas lagi. Yang muncul justru SP1 dan rencana relokasi ke rusun,” katanya.
Untuk memperjuangkan aspirasi mereka, warga telah membentuk tim beranggotakan sembilan orang yang bertugas menjembatani komunikasi dengan pemerintah dan DPRD Batam.
Meski demikian, berbagai upaya dialog yang dilakukan hingga kini belum membuahkan hasil. Muklis mengatakan, seluruh 366 KK terdampak telah sepakat menggelar aksi apabila aspirasi mereka terus diabaikan.
“Sebanyak 366 kepala keluarga sudah sepakat untuk turun aksi jika memang aspirasi kami terus diabaikan. Kami hanya ingin didengar dan mendapatkan solusi yang adil,” ujarnya. (Nando)

10 hours ago
7

















































