Dua Nelayan Bintan Bebas dari Penahanan Malaysia, Tiba di Batam

6 hours ago 6
nelayan bintan ditahan malaysiaDua nelayan asal Bintan (tengah) yang sempat ditahan di Johor, Malaysia akhirnya dibebaskan dan tiba di Batam, Rabu (15/7/2026). Foto: Humas Diskominfo Kepri

AlurNews.com – Dua nelayan asal Kabupaten Bintan yang sempat ditahan di Johor, Malaysia, akhirnya kembali ke Tanah Air. Keduanya tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Rabu (15/7/2026), setelah menyelesaikan proses hukum di Negeri Jiran.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kepri bersama Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri dan Pemerintah Kabupaten Bintan menjemput langsung Minan dan Nur Fahri Fauzi saat tiba di Batam.

Sebelumnya, kedua nelayan tersebut menjalani penahanan di Pusat Koreksional Johor Bahru Ulu Choh. Mereka dipulangkan ke Indonesia dengan pendampingan petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.

Baca Juga: KJRI Johor Bahru Pulangkan Empat Nelayan Kepri yang Ditahan di Malaysia

Minan dan Nur Fahri merupakan nahkoda KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya yang diamankan aparat maritim Malaysia pada 31 Mei 2026 di perairan Pulau Aur, Mersing, bersama empat anak buah kapal (ABK). Mereka diduga memasuki wilayah perairan Malaysia saat menangkap ikan.

Empat ABK lainnya, yakni Zainal, Nurfahri, Auzar, dan Heri, lebih dahulu dipulangkan melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang. Sementara kedua nahkoda masih menjalani proses hukum hingga akhirnya dinyatakan bebas.

Kepala BPPD Provinsi Kepri Doli Boniara mengatakan seluruh nelayan kini telah kembali ke Indonesia berkat koordinasi intensif antara Pemprov Kepri, KJRI Johor Bahru, dan sejumlah instansi terkait sesuai arahan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Bapak Gubernur Ansar Ahmad dan berkat koordinasi yang baik dengan KJRI Johor Bahru serta instansi terkait lainnya, seluruh nelayan kita kini telah bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga,” ujar Doli, dikutip dari siaran pers Pemprov Kepri.

Menurutnya, proses pembebasan kedua nahkoda tidak mudah karena mereka sempat menghadapi ancaman sanksi berdasarkan Akta Perikanan 1965 Malaysia terkait dugaan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Malaysia. Namun, melalui pendampingan dan koordinasi berbagai pihak, proses hukum dapat diselesaikan hingga keduanya diizinkan pulang.

Doli mengingatkan para nelayan Kepri agar lebih berhati-hati saat melaut, terutama di wilayah perbatasan.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para nelayan harus selalu memahami batas-batas wilayah penangkapan ikan dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak berhadapan dengan persoalan hukum di negara lain,” pesannya.

Usai proses penjemputan, Minan dan Nur Fahri diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bintan yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bintan Gama AF Isnaeni untuk dipulangkan ke kampung halaman mereka di Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir.

Proses penjemputan turut dihadiri perwakilan KJRI Johor Bahru, Anggota DPRD Kepri Wahyu Wahyudin, BP3MI Kepri, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bintan. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |