AlurNews.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara terhadap 4 terdakwa kasus dugaan korupsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun. Para terdakwa dituntut dengan hukuman 2-4 tahun penjara.
Adapun agenda sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Karimun berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 3 Juni 2026 lalu.
Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono melalui Kasi Intel, Herlambang menyebut keempat terdakwa yang menerima tuntutan itu antara lain, Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Netty Kurniawati, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Akmal Firdaus, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Sumi Yanti serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, Indra Junaidi.
“JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 30 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto ketentuan pidana lainnya yang berlaku,” terangnya, Jumat (5/6/2026).
Lebih rinci, terdakwa Netty Kurniawati dituntut pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan, dengan denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp350 juta atau pidana penjara 2 tahun dan 3 bulan.
Lalu, terdakwa Akmal Firdaus dituntut dengan pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp100 juta subsider 100 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp350 juta atau pidana penjara 2 tahun.
Terdakwa Sumi Yanti dituntut pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp100 juta subsider 100 hari kurungan serta membayar uang pengganti Rp350 juta atau pidana penjara 1 tahun dan 9 bulan.
Dan terakhir, terdakwa Indra Junaidi dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsidair 100 hari kurungan dan membayar uang pengganti Rp91 juta atau pidana penjara 1 tahun dan 3 bulan.
Herlambang mengatakan berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara oleh BPK, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar.
”Selama proses penyidikan berlangsung, kami telah memeriksa sebanyak 95 saksi, 2 orang ahli dan menyita lebih kurang 2.300 item barang bukti,” katanya.
Agenda sidang akan dilanjutkan pada 18 Juni 2026 mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing penasehat hukum terdakwa. (Andre)

5 hours ago
2


















































