AlurNews.com – Pemerintah Kota Batam akan mengevaluasi insiden kebakaran yang terjadi saat kegiatan gotong royong di kawasan ROW Jalan SP Glory, Marina Green, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji. Peristiwa tersebut memicu gangguan pasokan listrik dan kepulan asap pekat yang sempat mengganggu aktivitas warga sekitar.
Meski demikian, Pemko Batam tetap mengapresiasi semangat masyarakat yang terlibat dalam kegiatan bersih-bersih lingkungan sebagai bagian dari gerakan mewujudkan Batam yang lebih asri.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan pemerintah mendukung partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Namun, kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai aturan dan tidak menggunakan metode pembakaran.
“Kami mengingatkan bahwa kegiatan pembersihan lingkungan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan dengan cara membakar sampah maupun material bekas di area terbuka,” ujar Rudi, dikutip dari laman resmi Pemko Batam.
Menurutnya, Pemko Batam telah menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 9 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang melarang pembakaran sampah maupun pembersihan lahan dengan cara dibakar.
Aturan tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi risiko kebakaran sekaligus mengurangi dampak polusi udara yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
Rudi menegaskan, apabila ditemukan material yang diduga mengandung limbah atau bahan berpotensi berbahaya, penanganannya harus melibatkan instansi teknis terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup.
“Penanganannya harus melalui mekanisme yang sesuai agar tidak menimbulkan dampak lanjutan terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi RT/RW Kecamatan Batuaji, Rahmat, mengaku terkejut dengan munculnya kebakaran setelah kegiatan gotong royong selesai dilaksanakan.
Menurut Rahmat, usai membersihkan tumpukan material di lokasi, seluruh peserta gotong royong berpindah ke area rumah ibadah yang berada tidak jauh dari lokasi untuk melanjutkan kegiatan pembersihan.
Tak lama kemudian, kepulan asap tebal terlihat membumbung dari lokasi sebelumnya sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan Kecamatan Batuaji untuk menghubungi petugas pemadam kebakaran.
“Setelah pembersihan selesai, seluruh peserta goro menuju salah satu rumah ibadah yang berdekatan dengan lokasi. Tak berselang lama ternyata asap sudah membubung tinggi dan pekat sehingga kami langsung berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk menghubungi pemadam kebakaran,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Batam akan melakukan evaluasi bersama kecamatan, kelurahan, dan instansi terkait agar kegiatan gotong royong maupun penataan lingkungan ke depan dapat berlangsung lebih aman dan sesuai prosedur.
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas pembuangan limbah, penumpukan scrap, maupun penggunaan kawasan ROW yang tidak sesuai peruntukannya.
“Penataan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat harus dibangun dengan tetap mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap aturan, serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” kata Rudi. (red)

6 hours ago
9


















































