Ketua DPRD Batam Respons Keluhan Warga Kampung Belian

9 hours ago 9
Calon Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin merespons kekecewaan warga RT 04 RW 02 Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota, yang mengaku belum mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana relokasi kawasan tempat tinggal mereka.

Kamaluddin memastikan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diajukan warga telah diterima dan diteruskan kepada Komisi I DPRD Batam untuk ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsinya.

“Sudah saya disposisikan kepada Komisi I sesuai bidang tupoksinya. Besok saya minta konfirmasinya,” jelas Kamaluddin saat dihubungi, Senin (8/6/2026).

Menurut nya, surat permohonan RDP tersebut langsung ditandatangani setelah sampai di meja kerjanya sebelum diserahkan kepada Komisi I DPRD Batam.

Pernyataan itu disampaikan menyusul keluhan warga yang merasa aspirasi mereka belum mendapat perhatian, meski telah dua kali mengajukan permohonan RDP kepada DPRD Batam.

Sebelumnya, warga RT 04 RW 02 Kampung Belian menyampaikan kekecewaan terhadap DPRD Batam karena belum mendapatkan kepastian terkait permohonan RDP yang mereka ajukan.

Sebanyak 366 kepala keluarga (KK) yang terdampak rencana relokasi mengaku membutuhkan forum resmi untuk menyampaikan aspirasi dan mencari solusi atas persoalan yang mereka hadapi.

Perwakilan warga, Muklis Adiputra Umbu, mengatakan surat permohonan RDP pertama diajukan pada April 2026 dan diterima langsung oleh perwakilan Komisi I DPRD Batam.

“Saat itu kami datang ke DPRD dan langsung diajak masuk ke ruang Komisi I. Surat sudah kami serahkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ujarnya.

Namun, alih-alih mendapatkan undangan dialog, warga justru menerima Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam tertanggal 20 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, warga diminta mengosongkan lahan yang mereka tempati karena disebut sebagai aset pemerintah yang akan digunakan untuk kepentingan tertentu. Surat itu memberikan tenggat waktu hingga 27 Mei 2026.

“Setelah mengirim surat RDP, yang datang justru SP1. Itu yang membuat warga semakin resah,” jelasnya.

Karena belum memperoleh respons, warga kembali mengirimkan surat permohonan RDP pada 29 Mei 2026. Surat kedua diterima oleh bagian informasi DPRD Batam.

Meski demikian, hingga awal Juni 2026, warga mengaku belum menerima jawaban ataupun kepastian mengenai jadwal pelaksanaan RDP.

“Kami sudah dua kali menyurati DPRD, tetapi belum ada respons. Karena itu warga sangat kecewa. Apakah wakil rakyat sudah tidak mau lagi mendengar keluhan masyarakat?” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |