Ketua LKBH PGRI Karimun Ingatkan Kepala Sekolah Hindari Terlibat Proyek di Luar Kewenangan

23 hours ago 9
Ketua LKBH PGRI Kabupaten Karimun, Edwar Kelvin. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kabupaten Karimun, Edwar Kelvin mengimbau seluruh kepala sekolah agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, berintegritas serta mematuhi aturan, khususnya dalam pelaksanaan program pembangunan di lingkungan satuan pendidikan.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari komitmen LKBH PGRI Kabupaten Karimun dalam menjalankan fungsi konsultasi hukum, edukasi hukum, serta mitigasi risiko hukum bagi seluruh anggota PGRI.

Menurutnya, langkah preventif jauh lebih efektif daripada melakukan pendampingan ketika suatu persoalan hukum telah terjadi.

Ia menegaskan bahwa kepala sekolah memiliki amanah utama sebagai pemimpin satuan pendidikan yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan proses pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, pembinaan tenaga pendidik, pengelolaan administrasi sekolah, serta terciptanya tata kelola pendidikan yang baik.

Oleh karena itu, dirinya mengingatkan agar kepala sekolah tetap menjaga profesionalisme dan tidak menempatkan diri pada posisi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan proyek-proyek fisik, baik bersumber dari Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun program pembangunan lainnya.

“LKBH PGRI Kabupaten Karimun mengimbau seluruh kepala sekolah agar tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pelaksanaan proyek fisik di luar kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum,” ujarnya, Minggu (12/7/2026).

Lebih lanjutnya lagi, imbauan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi pelaksanaan tugas kepala sekolah yang telah diatur dalam regulasi, melainkan sebagai pengingat agar setiap kewenangan dijalankan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, berbagai perkara hukum yang pernah terjadi di sektor pendidikan di sejumlah daerah menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak selalu diawali oleh adanya niat melakukan penyimpangan.

Tidak sedikit kasus yang berawal dari kurangnya pemahaman mengenai batas kewenangan, lemahnya pengawasan administrasi, maupun keterlibatan dalam proses yang seharusnya berada di luar lingkup tugas kepala sekolah.

“Integritas seorang kepala sekolah tidak hanya diukur dari keberhasilannya membangun fasilitas pendidikan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga marwah jabatan, mematuhi batas kewenangan, serta menghindari setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum,” terang dia.

Kelvin menambahkan bahwa kepala sekolah perlu berhati-hati terhadap segala bentuk praktik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, seperti melakukan intervensi terhadap pelaksanaan proyek di luar kewenangannya, mengarahkan penyedia tertentu, memperoleh keuntungan pribadi, maupun tindakan lain yang dapat menimbulkan persepsi negatif dan berujung pada persoalan hukum.

Ia mengatakan, prinsip kehati-hatian (prudential principle) harus menjadi bagian dari budaya tata kelola pendidikan. Setiap program pembangunan harus dilaksanakan sesuai mekanisme, prosedur, dan pembagian kewenangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar tercipta penyelenggaraan pendidikan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.

“Pencegahan selalu lebih baik daripada penanganan perkara. Ketika persoalan hukum telah muncul, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh sekolah, peserta didik, tenaga pendidik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Karena itu, mitigasi risiko hukum merupakan kebutuhan yang tidak dapat diabaikan,” katanya.

Sebagai lembaga yang memiliki fungsi memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada anggota PGRI, LKBH PGRI Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum, pendampingan, serta memberikan pemahaman mengenai tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

LKBH PGRI juga membuka ruang konsultasi bagi kepala sekolah maupun tenaga pendidik yang memerlukan pendapat hukum terkait pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Menutup keterangannya, Edwar Kelvin mengajak seluruh kepala sekolah untuk menjadikan integritas sebagai fondasi utama dalam menjalankan amanah sebagai pemimpin satuan pendidikan.

“Tugas utama kepala sekolah adalah memimpin pendidikan, membangun karakter peserta didik, meningkatkan mutu sekolah, dan menjaga kepercayaan masyarakat. Keberhasilan pembangunan pendidikan tidak hanya diukur dari berdirinya gedung yang megah, tetapi juga dari kokohnya integritas para pemimpin pendidikan. Ketika integritas dijaga, maka marwah profesi pendidik, kepercayaan publik, dan masa depan pendidikan akan ikut terjaga.” tutupnya. (Andre)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |