Pengacara dan keluarga korban dugaan malapraktik di RS Awal Bros Botania, DSS (24). Foto: AlurNews.comAlurNews.com – Dewi Sartika Sitinjak (24) pasien Rumah Sakit Bros Botania, Batam Center yang sebelumnya diduga menjadi korban malaprakti k dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat dalam keadaan koma di ruang ICU selama 12 hari.
Kuasa hukum keluarga korban, Jenris Sihombing menjelaskan bahwa Dewi dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB, Senin (10/8/2026) siang. Saat ini jenazah masih disemayamkan di kamar jenazah, sembari menunggu kedatangan keluarga korban.
“Meninggal dunia tadi sekitar pukul 13.30 WIB, saat masih di kamar jenasah dan menunggu kedatangan keluarga,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (10/8/2026) sore.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak rumah sakit belum menemui keluarga korban, dan memberi penjelasan lebih lanjut terkait dugaan malapraktek terhadap korban.
“Untuk yang menjaga saat ini pacar dan bibinya dan belum ada penjelasan dari pihak rumah sakit,” jelasnya
Sementara itu, pihak manajemen RS Awal Bros Botania akhirnya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Dewi Sartika Sitinjak paska pelaporan dugaan malapraktek ke pihak Kepolisian.
Direktur RS Awal Bros Botania, dr Retno Kusumo MARS mengatakan DSS memang merupakan pasien yang mendapatkan perawatan dan tindakan medis di rumah sakit tersebut.
Ia menyebut tindakan medis yang diberikan disesuaikan dengan penyakit yang dikeluhkan pasien ketika pertama kali datang berobat.
“Keselamatan pasien merupakan prioritas utama kami,” kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (10/8/2026).
Menurut dia, sejak pasien mendapatkan pelayanan di rumah sakit, tim medis telah melakukan pemeriksaan, tindakan medis, pemantauan, serta penanganan sesuai kondisi klinis pasien.
Retno juga menyatakan bahwa sebelum tindakan medis dilakukan, pasien atau keluarga telah mendapatkan penjelasan mengenai tindakan yang akan diberikan.
Persetujuan tindakan medis atau informed consent, kata dia, juga telah diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. Rumah sakit, lanjut Retno, selama ini juga menyampaikan perkembangan kondisi pasien kepada pihak keluarga yang mewakili.
“Memastikan hak-hak keluarga atas informasi telah terpenuhi melalui penjelasan yang memadai,” ujarnya.
Terkait sorotan publik terhadap kondisi DSS, pihak rumah sakit meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai dugaan kesalahan maupun kelalaian medis.
Retno mengatakan, kesimpulan terkait ada atau tidaknya kesalahan medis seharusnya menunggu seluruh fakta medis dan hasil evaluasi dari pihak yang kompeten.
“Rumah sakit mengimbau agar semua pihak tidak menarik kesimpulan mengenai adanya kesalahan atau kelalaian medis sebelum seluruh fakta medis dan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihak yang kompeten diperoleh secara lengkap,” katanya.
RS Awal Bros Botania menyatakan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pasien serta menjaga komunikasi dengan keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak rumah sakit juga menghargai peran media dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Manajemen berharap pemberitaan mengenai perkara tersebut dapat disampaikan secara berimbang dengan tetap memperhatikan hak, privasi, dan kondisi pasien.
Sementara itu, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak rumah sakit mengenai penyebab meninggalnya DSS maupun hasil evaluasi medis terkait kondisi pasien. (Nando)

1 day ago
8

















































