AlurNews.com – Penyaluran kredit Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Kepulauan Riau tumbuh 10,74 persen secara tahunan hingga Juni 2026. Pertumbuhan tersebut jauh melampaui kredit BPR secara nasional yang hanya mencapai 3,83 persen.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau mencatat, total kredit BPR/S di daerah ini mencapai Rp11,1 triliun per Juni 2026. Pertumbuhan kredit tersebut menunjukkan penguatan fungsi intermediasi BPR/S dalam menopang kebutuhan pembiayaan masyarakat dan perekonomian daerah.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau Sinar Danandjaya mengatakan, capaian tersebut perlu dijaga dengan tetap memperhatikan kualitas aset, kecukupan modal, dan pengelolaan likuiditas.
Baca Juga: BPR Dana Bintan Sejahtera Resmi Buka Cabang di Batam
Menurut dia, pertumbuhan BPR/S di Kepulauan Riau yang berada di atas nasional menunjukkan peran penting industri dalam mendukung pembiayaan masyarakat dan perekonomian daerah.
“Momentum ini perlu dijaga melalui penguatan intermediasi yang prudent, pemenuhan permodalan, peningkatan efisiensi, dan penguatan perlindungan konsumen,” kata Sinar saat menerima audiensi pengurus DPD Perbarindo Kepri di Batam, Senin (10/8/2026).
Di tengah pertumbuhan kredit tersebut, kualitas pembiayaan BPR/S Kepri juga menjadi perhatian. Rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) tercatat 5,19 persen, lebih rendah dibandingkan NPL BPR nasional yang berada di level 12,80 persen.
Pertumbuhan kredit turut diikuti kenaikan Loan to Deposit Ratio (LDR), dari 97,47 persen pada Juni 2025 menjadi 101,52 persen pada Juni 2026. OJK menilai kondisi ini mencerminkan kuatnya fungsi intermediasi, tetapi perlu diimbangi pengelolaan likuiditas dan risiko secara hati-hati.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) BPR/S Kepri tumbuh 5,86 persen menjadi Rp10,9 triliun. Angka tersebut juga lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan DPK BPR secara nasional sebesar 2,78 persen.
Sementara itu, total aset BPR/S di Kepri meningkat 9,67 persen menjadi Rp13,9 triliun.
OJK juga terus mendorong penguatan struktur permodalan BPR/S. Berdasarkan POJK Nomor 7 Tahun 2026, BPR/S wajib memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 12 persen dan modal inti minimum Rp6 miliar. Saat ini, sebanyak 44 BPR/S di Kepri telah memenuhi ketentuan tersebut.
Untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing, OJK juga mendorong konsolidasi lima grup BPR/S yang masih dalam proses. OJK menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan efisiensi dan penerapan kebijakan kepemilikan tunggal, bukan karena persoalan kesehatan bank.
Di sisi lain, OJK meminta BPR/S terus memperkuat perlindungan konsumen dan literasi keuangan. Hingga Juni 2026, terdapat 16 pengaduan nasabah terkait BPR di Kepri.
OJK juga mengajak BPR/S mengambil bagian dalam program Generasi Muda Kepulauan Riau Menabung (Gema Kepri Menabung) melalui edukasi keuangan dan perluasan akses rekening bagi pelajar serta mahasiswa.
Melalui sinergi dengan Perbarindo Kepri, OJK berharap pertumbuhan intermediasi BPR/S tetap terjaga sekaligus diikuti peningkatan kualitas layanan, efisiensi, dan perlindungan konsumen. (red)

2 hours ago
6


















































