Mahasiswi Korban Jambret di Batam Bantu Polisi Ringkus Pelaku dalam Hitungan Jam

12 hours ago 7
jambret di batamTiga pelaku penjambretan telepon genggang milik mahasiswi berhasil diringkus dalam hitungan jam setelah dilaporkan melalui layanan 110. Foto: Dok. Polsek Batam Kota

AlurNews.com – Respons cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan melalui layanan darurat 110 membuahkan hasil. Tiga pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian telepon genggam milik seorang mahasiswi di Batam berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrizal menjelaskan korban berinisial NA (22) menjadi sasaran pencurian saat melintas di kawasan Kompleks Nusa Jaya, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.

“Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu unit iPhone 14 Pro senilai sekitar Rp9 juta. Tak hanya itu, korban juga mengalami luka-luka setelah terjatuh saat berusaha mengejar pelaku,” jelasnya, Minggu (14/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban mengendarai sepeda motor dari arah Cahaya Garden menuju rumahnya. Saat berada di lokasi kejadian, dua pria yang mengendarai sepeda motor mendekati korban.

Pelaku kemudian mengambil telepon genggam yang berada di dalam tas selempang korban yang dalam kondisi terbuka. Menyadari barang miliknya dicuri, korban langsung berupaya mengejar pelaku.

“Namun korban kehilangan kendali dan terjatuh hingga mengalami luka pada bagian bibir serta lecet dan memar di tangan dan kaki,” ujarnya.

Setelah kejadian, laporan masyarakat masuk melalui layanan Polisi 110. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Petugas mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara untuk mengidentifikasi pelaku. Kurang dari tiga jam setelah laporan diterima, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di kawasan Bengkong.

Sekitar pukul 21.20 WIB, tim gabungan berhasil menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Ketiga pelaku masing-masing berinisial LMN (29), yang diduga berperan sebagai eksekutor, DS (21) sebagai pengendara sepeda motor saat beraksi, dan ES (31) yang diduga menguasai barang hasil kejahatan,” jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan saat beraksi serta satu unit iPhone 14 Pro warna emas milik korban.

LMN dan DS dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara ES yang diduga berperan sebagai penadah dijerat Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |