Menteri P2MI Mukhtarudin menemui langsung sejumlah WNI yang baru dideportasi dari Johor Bahru, Malaysia, Selasa (9/6/2026). Foto: AlurNews.comAlurNews.com – Batam kembali menjadi sorotan sebagai salah satu pintu masuk utama pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dipulangkan dari luar negeri. Sepanjang periode 2024 hingga 2026, tercatat sebanyak 3.829 deportan melintas melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Tingginya angka deportasi tersebut menjadi perhatian Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin saat menemui langsung sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang baru dideportasi dari Johor Bahru, Malaysia yang tiba di Batam, Selasa (9/6/2026) kemarin
Mukhtarudin menilai Batam memiliki posisi strategis sekaligus rentan karena menjadi jalur perlintasan utama antara Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Kondisi tersebut membuat wilayah perbatasan di Batam rawan dimanfaatkan untuk keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
“Kita fasilitasi semuanya, PMI yang sakit langsung kita obati. Kemudian, kita siapkan seluruh proses pemulangannya. Saat ini sedang dilakukan proses profiling dan rata-rata dari mereka memang tidak memiliki dokumen resmi,” ujarnya, Rabu (10/6/2026).
Melihat tingginya jumlah deportan yang masuk melalui Batam, Mukhtarudin menginstruksikan penguatan sinergi lintas sektoral di wilayah perbatasan. Menurutnya, pengawasan tidak dapat dilakukan oleh Kementerian P2MI semata, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai instansi.
“Ini bukan hanya tugas KP2MI semata. Oleh karena itu, kita memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya. Mari kita jaga betul seluruh titik perbatasan kita dari praktik-praktik ilegal,” ujarnya.
Ia menilai maraknya PMI nonprosedural yang berujung deportasi masih dipengaruhi minimnya pemahaman masyarakat mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara resmi.
Karena itu, Mukhtarudin mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk menempuh jalur resmi dan melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.
“Jika ingin bekerja ke luar negeri, harus secara prosedural. Pastikan memiliki dokumen yang lengkap dan sah. Jalur prosedural adalah jaminan utama keselamatan dan perlindungan hak-hak Anda di luar negeri,” ujarnya. (Nando)

6 hours ago
4

















































