AlurNews.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan saat ini masih melakukan investigasi terhadap satu orang petugas pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Sekupang, Batam yang sempat viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra mengatakan laporan dari Warga Negara (WN) Singapura tersebut telah diterima melalui kanal resmi pengaduan dan langsung ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Laporan yang disampaikan telah kami terima dan segera kami tindak lanjuti,” jelas Wahyu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (8/5/2026).
Menurut Wahyu, pihak Imigrasi Batam juga telah memfasilitasi mediasi antara petugas yang dilaporkan dengan WN Singapura tersebut untuk mendapatkan penjelasan lengkap dari kedua belah pihak.
Dari hasil mediasi, kata dia, kedua pihak telah mencapai kesepahaman terkait insiden yang terjadi dan sepakat untuk saling memaafkan.
“Dari proses tersebut telah diperoleh penjelasan dan kronologi secara utuh. Antara petugas dan WN Singapura juga sudah saling memaafkan,” ujarnya.
Wahyu turut membantah adanya pungutan liar sebagaimana tudingan yang berkembang di media sosial. Ia menjelaskan uang sebesar Rp500.000 yang dimaksud merupakan biaya pengurusan Visa on Arrival (VoA) dan dibayarkan secara resmi melalui loket Bank BRI untuk disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Uang tersebut bukan pungutan liar, melainkan karena adanya kesalahpahaman yang berujung pada permintaan penggunaan VoA. Pembayarannya dilakukan melalui loket bank BRI untuk disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” jelasnya.
Meski demikian, Imigrasi Batam tetap mengambil langkah internal dengan membebastugaskan petugas yang bersangkutan dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Petugas dimaksud telah dibebastugaskan untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan internal guna memastikan proses berjalan objektif dan profesional,” jelasnya.
Sebelumnya, viral unggahan dari akun Facebook Hearts GhinahSunny mengaku mengalami intimidasi dan dugaan pemerasan saat menjalani pemeriksaan imigrasi bersama suaminya di Terminal Feri Internasional Sekupang. Dalam unggahannya, peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan awal kemarahan petugas, disebut karena pemilik akun terlihat mengeluarkan handphone, yang akan digunakan untuk menunjukkan visa kunjungan dengan menggunakan QR Code.
WN Singapura itu juga mengaku diancam akan dimasukkan ke sel tahanan imigrasi jika tidak mengikuti arahan petugas. Kemudian ia dan suaminya juga dimintai uang masing-masing Rp500 ribu. (Nando)

17 hours ago
10

















































