AlurNews.com – Pengakuan sepihak salah seorang warga Sawang yang mengklaim bahwa lahan milik PT Laras telah habis masa berlaku sempat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sebelumnya, warga Sawang berinisial Y gencar melakukan penolakan rencana tambang di lokasi milik PT Laras yang akan dikelola oleh Tridaya Group dengan alasan merusak lingkungan, hingga adanya upaya unjuk rasa.
Namun salah satu masyarakat di Kelurahan Sawang, Kecamatan Kundur Barat berinisial A (47) menyebut bahwa oknum penolak tersebut diduga telah menjula tanah pinjam pakai atau garapan petani ke orang lain.
”Dia menolak itu karena tanah itu diduga telah dijual ke orang lain. Orang yang membeli itu sudah beberapa kali berdebat dan minta uangnya 40 juta dikembalikan, makanya dia ngotot menolak Tridaya jalan,” ucapnya, Rabu (3/6/26).
Saat di konfirmasi mengenai hal itu, pihak PT Laras melalui penerima kuasa lahan, Edi Susilo mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjual lahan tersebut kepada pihak siapapun.
”Sejak berhenti beroperasi di tahun 1997, kami tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun. Ada sebanyak 24 kelompok tani yang saat itu menggarap lahan dengan sistem pinjam pakai, dan bersedia menyerahkan kembali tanah tersebut jika perusahaan ingin menggunakan kembali,” terangnya.
Menurut Edi Susilo, saat ini pihak PT Laras hanya bekerjasama dengan Tridaya Group untuk mengelola kembali lahan pertambangan pasir darat serta secara tegas membantah issue bahwa lahan tersebut berstatus Hak Pengelolan (HPL) dan telah habis masa berlaku.
”Jika ada masyarakat yang merasa membeli tanah tersebut kepada oknum salah satu kelompok tani, mohon segera memberitahukan kepada pihak kami atau Tridaya selaku pengelola lahan, dan perlu kami tegaskan bahwa lahan seluas 108 hektare itu bukan HPL yang telah habis masa berlakunya. Tanah itu dari dulu sampai sekarang masih akta jual beli dengan pemilik awal dan tidak pernah di HPL kan,” tuturnya.
”24 kelompok tani yang menggunakan lahan tersebut sesuai dengan surat perjanjian pinjam pakai kok, dan akta jual beli kepada pihak pertama juga masih ada,” tambahnya lagi.
Ia melanjutkan, pihaknya bersama Tridaya Group telah melakukan sosialisasi berulang kali ke warga, namun sayangnya oknum beriinisial Y yang mengaku kelompok tani ditanah milik PT Laras tidak pernah mau hadir dengan berbagai alasan.
Sementara itu, Komisaris Tridaya Group Edy SP sebagai investor meminta agar aparat penegak hukum dapat menelusuri adanya dugaan penyerobotan serta penggelapan lahan milik PT Laras.
Ia menilai, jika issue liar tersebut tidak segera dituntaskan, maka akan merusak citra Kabupaten Karimun di mata Investor lokal maupun mancanegara.
”Jika memang ada indikasi penyerobotan, penggelapan ataupun penipuan jual beli lahan di lokasi yang bakal kita tambang, mohon agar Kapolda Kepri, Kapolres Karimun serta Kejaksaan segera mengusut, karena Jika dibiarkan, ini akan merusak citra Kabupaten Karimun di dunia investasi,” terangnya
Ia berharap, jangan sampai kepentingan pribadi oknum yang mengatasnamakan “pemerhati lingkungan” tersebut merusak citra Forkompinda.
”Investasi yang kami bawa ke Karimun ini cukup besar, dan mendapat dukungan dari masyarakat sekitar, oleh karena itu apakah negara ini akan kalah dengan ulah oknum-oknum seperti itu?, kan gak mungkin kan?, malu kita nanti,” sebut Edy.
Edy SP melanjutkan, investasi yang dibawa ke Karimun khususnya Kelurahan Sawang tidak hanya berfokus pada penggalian pasir darat, namun juga pada hilirisasi silika sesuai instruksi Presiden tentang hilirisasi silika/kuarsa.
”Yang kami bawa ini sesuai dengan perintah bapak presiden Prabowo tentang hilirisasi pasir silika/kuarsa, Bukan hanya soal tambang, tapi bagaimana Kepri, khususnya Karimun bisa menjadi lokasi hilirisasi pasir silika dengan potensinya yang sangat besar dan Tentunya ini akan mendongkrak PAD serta perekonomian masyarakat setempat,” paparnya
”Ya jika Forkompinda di Karimun bisa kalah dengan akal bulus oknum inisial Y ini, tentunya kami akan laporkan langsung ke bapak Presiden Probowo melalui KADIN pusat,” ujarnya. (Andre)

7 hours ago
6


















































