Salah satu calon Direktur Perumda Tirta Mulia, M Zen secara resmi menggugat Bupati Karimun, Iskandarsyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. (Foto: AlurNews)
AlurNews.com – Salah satu calon Direktur Perumda Tirta Mulia, M Zen secara resmi menggugat Bupati Karimun, Iskandarsyah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.
Gugatan yang dilayangkan tersebut diketahui beranjak dari sengketa hasil seleksi calon Direktur Perumda Tirta Mulia Karimun, yang mana melalui surat keputusan Bupati Karimun membatalkan penetapan M Zen selaku Direktur.
Padahal sebelumnya M Zen merupakan peserta dengan perolehan nilai atau poin tertinggi dan menempati peringkat pertama pada pengumuman resmi Panitia Seleksi (Pansel) tertanggal 22 September 2025 silam.
Melalui kuasa hukumnya, Linda Theresia menyebutkan upaya hukum yang dilayangkan oleh kliennya telah terdaftar dengan nomor perkara 11/PDT.G/2026/PTUN.TPI pada tanggal 16 Maret 2026.
Lebih lanjutnya lagi, saat ini proses persidangan telah melewati tahapan persiapan. Yang mana, sidang persiapan pertama digelar pada 26 Maret 2026, sidang persiapan kedua tanggal 8 April 2026 dan sidang persiapan ketiga dilaksanakan pada tanggal 15 April 2026 kemarin.
“Majelis Hakim sudah menyatakan berkas perkara lengkap saat sidang persiapan ketiga kemarin, selanjutnya akan memasuki tahapan pemeriksaan pokok perkara,” terang Linda, Kamis (16/4/2026).
Ia menjelaskan untuk tahapan jawab menjawab atau pleading akan dilakukan melalui sistem E-Court, sedangkan tahap pembuktian akan dilaksanakan secara langsung di ruang sidang PTUN pada tanggal 20 Mei hingga 17 Juni 2026 mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Linda Theresia mengaku alasan pembatalan tersebut lantaran kliennya atau M Zen tidak memiliki pengetahuan di bidang manajerial serta tidak pernah memimpin suatu tim di perusahaan.
Padahal kliennya telah melampirkan surat pengalaman kerja di Perusda Unit Usaha Air Minum Karimun selama 7 tahun 10 bulan. Lalu, kliennya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Teknik Distribusi Transmisi selama 6 Tahun 10 bulan dan Plt Manager selama 1 tahun saat mendaftar.
Tak sampai di situ, tim Pansel juga telah mengumumkan lima nama calon termasuk M Zen yang dinyatakan lulus administrasi sehingga berhak mengikuti tahapan Ujian Kelayakan Kompetensi (UKK). (ib)

14 hours ago
11

















































