Sertifikasi Halal Perkuat Daya Saing Produk Daerah

4 hours ago 2
Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar BPJPH bersama Kementerian Agama di Gedung Dekranasda Kepri, Kamis (4/6/2026). Foto: Diskominfo Tanjungpinang

AlurNews.com – Sertifikasi halal kini tidak hanya menjadi jaminan kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga berkembang menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pasar bagi pelaku usaha.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan label halal telah menjadi indikator kualitas yang mampu meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.

Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Kementerian Agama di Gedung Dekranasda Kepulauan Riau, Tanjungpinang, Kamis (4/6/2026).

“Halal kini tidak hanya dipahami sebagai syarat, tetapi juga telah menjadi bagian dari gaya hidup sekaligus standar kepercayaan terhadap kualitas produk,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pekmko Tanjungpinang.

Menurut Lis, sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha karena tidak hanya menjamin aspek keagamaan, tetapi juga menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kualitas yang diakui konsumen.

Ia menilai peluang pengembangan industri halal di Tanjungpinang sangat besar. Posisi strategis daerah yang berada di jalur perdagangan internasional dinilai dapat menjadi modal penting untuk mendorong pertumbuhan produk halal yang mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Lis menambahkan, sertifikasi halal kini menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan konsumen saat memilih produk. Karena itu, pelaku usaha perlu memanfaatkan peluang tersebut untuk meningkatkan daya saing usahanya.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin mendorong peningkatan kualitas produk daerah, memperkuat ekonomi kerakyatan, serta membuka akses pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau, Edi Batara, mengatakan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurutnya, antusiasme pelaku usaha di Kepulauan Riau terhadap sertifikasi halal terus meningkat. Hingga saat ini tercatat 31.419 sertifikat halal telah diterbitkan di Kepri, sementara sepanjang 2026 jumlahnya mencapai 4.299 sertifikat.

Untuk mendukung percepatan sertifikasi, pemerintah juga menyediakan Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan kuota 7.686 sertifikat bagi pelaku usaha di Kepulauan Riau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.434 sertifikat telah dimanfaatkan.

“Karena itu kami mengajak seluruh instansi dan pemangku kepentingan untuk terus bersinergi menyukseskan implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” ujar Edi.

Dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Tanjungpinang turut menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada sejumlah pelaku usaha sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan ekosistem industri halal di daerah. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |