Sidang Kargo MT Arman 114: Ahli Soroti Risiko Lelang Tanpa Uji Kepemilikan

4 hours ago 3
Sidang MT ArmanSidang gugatan perlawanan pihak ketiga terkait kepemilikan muatan light crude oil di kapal tanker MT Arman 114, Selasa (5/5/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Sidang gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) terkait kepemilikan muatan light crude oil di kapal tanker MT Arman 114 kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (5/5/2026).

Dalam persidangan, ahli menegaskan bahwa peluang penggugat untuk mendapatkan kembali barang sengketa masih terbuka, meski objek telah terseret perkara pidana.

Majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Watimena dan Randi, mendengarkan keterangan ahli perdata Faizal Kurniawan, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang dihadirkan oleh penggugat, PT Concepto Screen SAL.

Faizal menekankan, proses pidana tidak serta-merta menghapus hak keperdataan pihak lain atas suatu objek. Menurut dia, hukum perdata tetap memberi ruang bagi pihak yang memiliki kepentingan hukum, termasuk dalam bentuk potensi kerugian, untuk mengajukan klaim.

“Keberadaan proses pidana tidak otomatis menghapus hak perdata seseorang,” ujar Faizal dalam persidangan, Selasa (5/5/2026).

Faizal menjelaskan, terdapat perbedaan mendasar antara hukum pidana dan perdata. Hukum pidana berfokus pada pembuktian kesalahan pelaku, sedangkan hukum perdata menguji hubungan hukum serta kepemilikan atas suatu objek.

Karena itu, lanjut Faizal, putusan pidana tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kepemilikan. Terlebih, dalam praktiknya, pemilik barang kerap tidak dilibatkan dalam proses pidana yang berujung pada perampasan aset.

“Di sinilah gugatan perdata menjadi instrumen koreksi,” jelasnya.

Dalam konteks perkara MT Arman 114, Faizal menilai mekanisme derden verzet menjadi jalur sah bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mempertahankan haknya, terutama jika mereka tidak terlibat dalam tindak pidana.

Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam proses eksekusi. Faizal menjelaskan setiap tindakan perampasan hingga pelelangan harus mempertimbangkan adanya klaim kepemilikan dari pihak lain.

Jika masih terdapat sengketa, seharusnya eksekusi ditunda guna mencegah potensi kerugian yang tidak dapat dipulihkan.

Sorotan turut diarahkan pada muatan kapal yang telah dilelang. Faizal menilai, apabila terbukti barang tersebut milik pihak lain yang tidak terlibat dalam perkara pidana, maka pelelangan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

“Kalau barang milik orang lain dilelang tanpa sepengetahuan pemiliknya, itu pelanggaran hukum perdata,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyinggung pentingnya dokumen bill of lading sebagai alat bukti kepemilikan. Dokumen tersebut, kata dia, memiliki kekuatan hukum untuk menentukan siapa pemilik sah atas muatan.

Faizal juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam mengeksekusi barang bukti. Ia menekankan bahwa objek yang dirampas harus dipastikan bukan milik pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.

“Selama kepemilikan belum diuji secara tuntas, peluang untuk merebut kembali barang atau menuntut ganti rugi tetap terbuka,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |