Soal Status PT MPK Kelola Parkir Pelabuhan, Dishub Karimun : Kontrak Kerja Resmi Diputus
AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan (Dishub) secara resmi memutuskan kerja sama dengan PT Malik Parking Kepri (PT MPK) sebagai pengelola parkir di kawasan Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun.
Kepala Dinas Perhubungan Karimun, Tohap Siahaan mengatakan, pemutusan hubungan kerja sama itu dikarenakan PT MPK selaku pengelola tidak memenuhi sejumlah kewajiban yang tertuang dalam kontrak.
Dikatakan dia, sebelum mengakhiri kerja sama tersebut, Dishub Karimun sempat melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 ke pihak perusahaan, namun tidak digubris.
“Setelah pengakhiran kerja sama ini, mereka (PT MPK) hanya memiliki tenggat waktu 40 hari, dan nantinya wajib mengosongkan area tersebut beserta semua aset nya dan menghentikan pengelolaan parkir,” ucap Tohap kepada AlurNews.
Lebih lanjutnya lagi, setelah pemutusan hubungan kerja ini, pihak perusahaan juga masih memiliki kewajiban menyetor retribusi parkir kepada pemerintah daerah sesuai kesepakatan kontrak kerja.
“Sesuai kontrak kerja, mereka masih memiliki kewajiban membayar retribusi parkir. Yang mana mereka baru menyetor Rp22,5 juta untuk bulan Januari hingga Maret saja, sedangkan bulan April dan Mei belum,” jelas dia.
Ke depan, setelah kontrak kerja berakhir, pemerintah daerah kembali membuka peluang kerja sama bagi pihak lain seperti dari swasta maupun BUMD untuk mengelola perparkiran di kawasan pelabuhan.
“Tentunya kami berharap melalui kerja sama ini pengelolaan parkir di kawasan tersebut dapat lebih tertata dan tentunya dapat mendongkrak PAD dari sektor parkir, untuk itu kami membuka kesempatan seluas-luasnya untuk swasta maupun BUMD yang berminat untuk mengelola. Namun tak luput sesuai visi dan misi yang diharapkan,” tutupnya. (Andre)

15 hours ago
10


















































