Terdakwa kasus ledakan dan kebakaran kapal MV Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, Kim Dong Gyun. Foto: AlurNews.comAlurNews.com – Terdakwa kasus ledakan dan kebakaran kapal MV Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, Kim Dong Gyun resmi dikirim ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Barelang.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Gustian Juanda Putra mengatakan, eksekusi dilakukan pada Selasa (1/9/2026) setelah jaksa menerima dan mempelajari berkas putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Untuk Kim Dong Gyun sudah eksekusi hari Selasa tanggal 1 September 2026. Berkas putusan sudah kami terima dan sudah kami pelajari, hari Selasa kemarin sudah eksekusinya,” jelasnya ditemui di kawasan Batam Center, Kamis (3/9/2026).
Kini status Kim yang sebelumnya tahanan kota berubah menjadi narapidana yang menjalani pidana di Rutan Barelang.
Dalam persidangan di PN Batam pada Kamis (27/8/2026) lalu, majelis hakim yang diketuai Tiwik menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Kim.
Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Kim dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Kim menjadi satu-satunya dari tujuh terdakwa dalam perkara tersebut yang langsung menerima putusan majelis hakim.
Sementara itu, enam terdakwa lainnya, yakni Neo Ah Chye, Dranreb Ray, Abdulah bin Ismail, Mijrebel Siregar, Ricardo Parlindungan, dan Basar Samuel, masing-masing divonis dua tahun penjara.
Keenam terdakwa tersebut menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim.
Gustian mengatakan, Kejari Batam masih menunggu sikap hukum keenam terdakwa tersebut. Jika mereka mengajukan banding, jaksa akan mempertimbangkan langkah hukum serupa.
“Yang lainnya hari ini kita menunggu pertimbangan dari para pengacaranya seperti apa, jika mereka banding kita juga banding,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari ledakan dan kebakaran MV Federal II di galangan PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjunguncang, Batam, pada 15 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Saat kapal tengah menjalani pekerjaan perbaikan.
Sebanyak 14 pekerja subkontraktor tewas dalam peristiwa tersebut. Selain itu, sembilan pekerja mengalami luka berat dan tujuh lainnya luka ringan.
Dalam persidangan, jaksa mengungkap sejumlah persoalan terkait keselamatan kerja dalam kegiatan perbaikan kapal.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan pekerjaan berisiko, seperti pembersihan tangki atau tank cleaning, pekerjaan panas (hot work), pekerjaan di ruang terbatas, serta pekerjaan di ketinggian. (Nando)

13 hours ago
6

















































