Tiga Tersangka Kasus Pengolahan dan Pengangkutan Pasir Ilegal di Nongsa Diamankan

3 hours ago 6
Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri bongkar aktivitas penambangan pasir ilegal di Batam. (Foto: AlurNews)

Alurnews.com – Aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir yang diduga ilegal di wilayah Panglong, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, berujung pada penetapan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melalui Subdit 4 Tipidter setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan pengangkutan pasir menggunakan truk.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43). Mereka disebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas tersebut.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan pengungkapan perkara bermula dari informasi masyarakat yang diterima Unit 1 Subdit 4 Tipidter pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Informasi itu menyebut adanya aktivitas pengangkutan pasir menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Nongsa.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut,” kata Juleigtin dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026).

Dari penyelidikan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kegiatan pengolahan dan pengangkutan pasir.

Dalam perkara ini, polisi menduga pasir diperoleh melalui proses pengolahan tanah dengan cara dicuci hingga menghasilkan pasir, kemudian material tersebut dijual.

FN diduga berperan sebagai pengemudi truk roda enam berwarna biru. Dari FN, penyidik menyita satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang sedang membawa muatan pasir, satu bundel surat jalan, dua telepon seluler dan satu kunci kendaraan.

Sementara SL diduga merupakan pemilik truk roda enam berwarna biru bernomor polisi BP 8105 EO serta sebuah truk roda enam berwarna hijau.

Polisi turut menyita satu telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK dan satu kunci truk dari SL.

Adapun AR diduga berperan sebagai pemilik tangkahan tempat aktivitas pengolahan pasir berlangsung.

Dari AR, penyidik mengamankan satu telepon seluler Oppo Reno 8T dan satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

“Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegasnya. (ib)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |