Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita Barang Bukti Rp1,7 Miliar

5 hours ago 6
kasus narkoba kepriKonferensi pers pengungkapan kasus narkoba selama sebulan di Kepri, Kamis (13/8/2026). Foto: AlurNews.com

Alurnews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau mengungkap 24 kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu 14 Juli hingga 12 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 36 tersangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan tujuh perempuan. Barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp1,748 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, barang bukti yang disita terdiri dari 627,28 gram sabu, 1.076 butir ekstasi, 1.149,90 gram ganja kering, serta 405 unit etomidate.

Baca Juga: Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi, hingga Liquid Vape Etomidate Hasil Ungkap Kasus Narkoba

“Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja keras dan komitmen jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” kata Suyono dalam keterangan pers, Kamis (13/8/2026).

Salah satu kasus menonjol terjadi di kawasan Pelabuhan Beton Sungai Ungar, Tanjung Batu Kundur, Kabupaten Karimun. Polisi menangkap tersangka berinisial CS pada 6 Agustus 2026. Dari penangkapan itu, petugas menyita 376,26 gram sabu.

Suyono mengatakan, CS diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan mengantarkan sabu. Ia disebut dijanjikan upah Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

Menurut Suyono, CS diperintah seseorang yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil paket sabu di Pelabuhan Beton Sungai Ungar. Paket tersebut diserahkan oleh seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung.

“Setelah menerima paket dari seseorang yang menunggu menggunakan boat pancung, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap CS beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Suyono.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus menonjol lainnya terjadi pada 7 Agustus 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial SA dan menyita 1.071,92 gram ganja kering. Berbeda dengan kasus CS, transaksi ganja dalam perkara ini diduga dilakukan melalui media sosial Instagram.

Suyono mengatakan, SA memperoleh ganja dari seseorang berinisial V.I. yang kini berstatus DPO. SA disebut memesan sekitar 1,5 kilogram ganja dengan harga Rp7,5 juta. Barang tersebut kemudian dijual kembali dalam sejumlah paket.

Polisi kemudian menangkap SA dan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi hingga menemukan ganja yang selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses penyidikan.

Dari 24 perkara yang diungkap, polisi menemukan pola lokasi transaksi narkotika yang tidak hanya terjadi di tempat-tempat tertentu.

Suyono menyebut permukiman atau rumah tinggal, jalan umum, serta hotel dan kos-kosan menjadi lokasi yang paling sering digunakan dalam kasus-kasus tersebut.

Di Kota Batam, sejumlah wilayah yang teridentifikasi rawan antara lain Kecamatan Lubuk Baja, Batu Ampar, Batam Kota, Sekupang, dan Sagulung.

Selain itu, polisi mendapati sabu, ekstasi, dan etomidate yang disita dalam pengungkapan tersebut berasal dari Malaysia.

Polda Kepri menyatakan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Dari seluruh barang bukti yang disita, Ditresnarkoba Polda Kepri memperkirakan penindakan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 7.319 orang dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |