AlurNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan pembentukan Tim Pengawas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya monopoli peran dalam pengelolaan zakat.
Pembentukan tim tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 15 Tahun 2026.
Dilansir laman resmi kementerian Agama, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, kehadiran tim pengawas diperlukan agar fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan zakat tidak terpusat pada satu lembaga. Tim tersebut nantinya akan memberikan opini serta mengawasi pendayagunaan dan operasional Baznas.
Baca Juga: Klinik Rumah Sehat Baznas Diresmikan, Bantu Pemerintah Layani Kesehatan
“Satu hal yang sudah kami siapkan, insyaallah dalam waktu dekat kami akan membentuk Tim Pengawas Baznas, agar ada pihak yang memberikan opini dan pengawasan, sehingga Baznas tidak terkesan memonopoli peran sebagai regulator sekaligus operator sekaligus,” ungkap Menag saat memberikan arahan melalui Zoom Meeting dalam sosialisasi PMA Nomor 15 Tahun 2026, Selasa (11/8/2026).
Menurut Nasaruddin, Kemenag juga akan terlibat langsung dalam tim tersebut untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan sesuai ketentuan.
“Kementerian Agama akan diwakili dalam Tim Pengawas tersebut untuk mengawasi pendayagunaan dan operasional Baznas,” tegasnya.
PMA Nomor 15 Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Baznas, Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota, dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) sendiri telah diundangkan pada 4 Agustus 2026. Regulasi ini menjadi dasar penguatan sistem pembinaan dan pengawasan lembaga pengelola zakat agar lebih transparan, akuntabel, terukur, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan, tata kelola, akuntabilitas, profesionalitas, dan kinerja lembaga zakat.
“Pengelolaan zakat harus dilakukan secara profesional, akuntabel, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariat Islam serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, fungsi pembinaan dan pengawasan harus kita perkuat,” katanya.
Dalam aturan tersebut, Tim Pengawas dibentuk oleh Menteri Agama dan bertanggung jawab kepada menteri melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam. Tim ini bertugas memberikan pertimbangan terhadap kebijakan pengelolaan zakat, rencana kerja dan anggaran tahunan, serta aspek syariat.
Selain itu, tim melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan zakat. Hasil pengawasan juga akan menjadi dasar untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kinerja lembaga zakat.
“Pengawasan jangan berhenti pada pemeriksaan atau penilaian saja. Hasil pengawasan dan evaluasi harus menjadi dasar untuk melakukan perbaikan, sehingga kita bisa melihat peningkatan kinerja lembaga zakat secara nyata,” tegas Abu.
Tim Pengawas nantinya beranggotakan paling banyak tujuh orang dari unsur Kemenag, kementerian/lembaga terkait, dan masyarakat. Anggota tim wajib memiliki kompetensi di bidang kebijakan pengelolaan zakat dan fikih zakat, serta wawasan kebangsaan dan komitmen terhadap moderasi beragama. (red)

6 hours ago
6


















































