Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan 77 ton daging sapi dan babi import dari Singapura yang diamankan dari KM Sukses Abadi 02. (Foto: AlurNews)
AlurNews.com – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), memusnahkan 77 ton daging sapi dan babi import dari Singapura yang diamankan dari KM Sukses Abadi 02.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan kapal tersebut diamankan pada akhir Januari 2026 lalu. Adapun tersangka berjumlah dua orang masing-masing berinisial LS sebagai pemilik kapal sekaligus barang-barang selundupan, dan H yang berperan sebagai nahkoda kapal.
“Perbuatan pelaku menimbulkan kerugian negara berupa terganggunya perekonomian dalam negeri. Untuk daging saat ini dimusnahkan dengan tiga cara, menggunakan mesin insinerator, dibakar menggunakan drum besi, dan kita kubur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Punggur,” jelasnya melalui sambungan telepon, Kamis (26/2/2026).
Tidak hanya memuat daging, dari atas kapal petugas turut mengamankan barang campuran bekas pakai, seperti pakaian, boneka, peralatan memasak, drum, monitor komputer, dan televisi, serta masih banyak lainnya.
Para pelaku menggunakan modus masuk ke Singapura dengan membawa dengan kapal KM Sukses Abadi, yang berangkat dari Pelabuhan PT Emas Moro, Kabupaten Karimun untuk ekspor ikan.
Namun saat kembali dari Singapura, KM Sukses Abadi 02 memuat berbagai barang ilegal, yang nantinya akan dipindahkan ke KM Sukses Raya di wilayah Karimun.
“Kami yang sudah mendapatkan informasi kemudian melacak keberadaan kedua kapal. Salah satu kapal berhasil kami identifikasi, sebelum mematikan AIS kapal di wilayah perairan Karimun,” ujarnya.
Saat dilakukan pengecekan, petugas kembali mendapatkan informasi mengenai aktifitas mencurigakan di dermaga PT Pulomas Moro Mulia pada 23 Januari sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.
“Di sana kami berhasil mengamankan para tersangka, yang kini dijerat Undang-Undang Perdagangan terkait larangan impor barang bekas dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar,” jelasnya. (Nando)

21 hours ago
7
















































