AlurNews. com – Belakangan ini, Kabupaten Karimun sedang dihebohkan dengan kabar pungutan uang gerenti atau uang jaminan bagi para calon penumpang kapal tujuan Malaysia di pelabuhan Internasional Karimun.
Kabar itu semakin mencuat setelah adanya dugaan keterlibatan pihak agen kapal serta petugas Imigrasi di dalam pusaran pungutan uang gerenti tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, Wakil Ketua DPC Pemuda Batak Bersatu (PBB) Karimun, Maszan P Sianturi mengatakan uang gerenti yang digaungkan itu merupakan istilah yang di pakai oleh petugas Imigrasi Malaysia terhadap setiap penumpang yang datang.
“Saya sudah cek dan ketemu dengan sejumlah penumpang di pelabuhan tujuan Malaysia, mereka mengatakan selama ini petugas Imigrasi di Karimun tidak pernah memungut uang jaminan,” sebutnya, Jumat (27/2/2026).
“Istilah gerenti itu hanya berlaku di Imigrasi Malaysia, sebagai aturan dan hak petugas guna menanyakan bukti kecukupan uang untuk biaya hidup selama berkunjung di sana (Malaysia-red),” timpalnya lagi.
Tak dipungkiri, Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan keberangkatan tujuan negara jiran hampir 70 persen untuk bekerja. Hal tersebut juga sudah menjadi sesuatu yang lumrah.
“Perlu diketahui, petugas Imigrasi Malaysia belum tentu bisa meloloskan atau mengizinkan masuk tanpa adanya uang gerenti itu. Dan mereka juga sebenarnya tahu kalau para penumpang dari Indonesia khususnya Karimun datang untuk bekerja,” katanya.
Lebih lanjutnya, ditambah lagi adanya koneksi atau hubungan yang baik antara agen kapal dan petugas Imigrasi Malaysia menjadi landasan penguat untuk para WNI dapat bekerja.
“Dengan ada nya jasa atau koneksi tersebut mereka merasa terbantu, para WNI yang bekerja di sana juga kebanyakan memiliki kerabat dekat seperti saudara hingga keluarga. Lagi pula mereka juga masuk melalui jalur yang resmi sesuai aturan yang berlaku,” terang Maszan.
Kendati demikian, Maszan meminta pihak Imigrasi maupun agen kapal agar segera memberikan keterangan resmi kepada masyarakat mengenai kabar atau isu-isu yang berkembang terkait uang gerenti tersebut.
“Sebaiknya ini segara diluruskan, sebelum semakin liar dan menjadi stigma negatif di kalangan masyarakat. Namun perlu diingat, mereka (WNI-red) yang bekerja di Malaysia tak lain hanya mengais rezeki bukan ingin terlibat dalam tindak pidana TPPO maupun PMI ilegal,” kata dia. (Andre)

8 hours ago
6

















































