AlurNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Batam, menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Kapten kapal Sea Dragon Tarawa, Hasiolan Samosir (54) dalam lanjutan persidangan 1,9 ton narkotika jenis sabu, Senin (9/3/2026) sore.
Dalam putusannya, Majelis hakim melihat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana, serta tidak memiliki tindakan yang dianggap dapat meringankan terdakwa.
“Tindakan yang meringankan tidak ada. Maka majelis hakim memutuskan menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa,” jelas Ketua Majelis Hakim, Tiwik didamping anggota majelis hakim Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi di PN Batam, Senin (9/3/2026).
Dalam putusannya, terdakwa disebut melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Paska pembacaan putusan oleh majelis hakim, keluarga terdakwa yang berada di ruang sidang seketika berteriak dan menyebut bahwa pihak majelis hakim tidak adil dalam memberikan hukuman.
Keluarga tetap menyebut bahwa terdakwa, Hasiolan Samosir merupakan korban dalam kasus yang sebelumnya telah direncanakan oleh Jackie Tan ang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tidak ada keadilan di persidangan ini, suami saya tidak bersalah dia hanya korban,” teriak istri korban di ruang sidang.
Hal senada juga dilontarkan oleh Hasiolan Samosir, yang menyebut bahwa dirinya terjebak dalam pekerjaan yang diberikan oleh Jackie Tan.
Terdakwa yang berperan sebagai kapten kapal dalam kapal Sea Dragon Tarawa, menyatakan bahwa kapal tersebut sebelumnya diduga telah diganti nama menjadi MV North Star serta mengalami perubahan warna setelah menjalani proses docking di kawasan Tanjung Uncang.
Hasiholan menyebut bahwa proses pengurusan docking di Batam ditangani oleh seseorang bernama Ali serta Wali yang disebut sebagai karyawan perusahaan agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.
“Saya naik ke atas kapal dari Surabaya, kapal masih berbama MV Aqua Star dan memiliki dokumen untuk berlayar ke Batam. Tiba di Batam, kapal melakukan docking di Tanjung Uncang di sana sempat terjadi pergantian nama,” jelasnya. (Nando)

10 hours ago
12


















































