AlurNews.com – Aktivitas pematangan lahan yang saat ini dilakukan PT GG di kawasan Tanjung Piayu, Sei Beduk diduga melibatkan penimbunan aliran sungai. Komisi I DPRD Batam menegaskan tindakan berpotensi pidana apabila hal itu berada di luar Perencanaan Lahan (PL).
Badan Pengusahaan (BP) Batam merespons cepat laporan dugaan penimbunan aliran sungai di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Titik koordinat lokasi proyek yang dikerjakan PT GG telah diterima dan akan segera diverifikasi di lapangan.
Anggota/Deputi Bidang Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan pihaknya perlu memastikan apakah aktivitas pematangan lahan tersebut telah sesuai dengan Perencanaan Lahan (PL) dan fatwa planologi yang diterbitkan lembaganya.
“Nanti saya cek dulu ya,” ujar Harlas melalui pesan singkat, Senin (23/2/2026).
Langkah pengecekan ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tertutupnya aliran sungai yang selama ini menjadi muara sejumlah drainase perumahan sebelum mengalir ke laut. Warga khawatir, perubahan bentang alam tersebut berpotensi menimbulkan banjir saat musim hujan.
Selain itu, aktivitas alat berat di tengah kawasan permukiman juga dikeluhkan karena menimbulkan debu yang masuk hingga ke rumah warga.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Mustofa, menegaskan bahwa aspek legalitas menjadi kunci utama dalam menilai persoalan mengenai status lahan. Menurutnya, kesesuaian kegiatan dengan dokumen PL dan fatwa planologi harus dipastikan terlebih dahulu.
“Pertama harus dilihat apakah kegiatan itu masuk dalam PL mereka. Itu yang harus dijelaskan dan dicross check ke BP Batam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, apabila aliran sungai yang ditutup berada di luar PL, maka berpotensi masuk ranah pidana. Namun, jika berada dalam PL sekalipun, perusahaan tetap wajib memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Kalau pun di dalam PL, tetap harus dilihat apakah sudah sesuai AMDAL atau belum. Masalah lingkungan ini sangat sensitif,” katanya.
Mustofa juga menekankan bahwa fatwa planologi merupakan acuan utama dalam setiap pembangunan di Batam, termasuk pengaturan teknis terkait sistem drainase dan pengendalian dampak lingkungan. Ia mengingatkan agar tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penimbunan aliran sungai tersebut. Pemerintah daerah dan BP Batam diharapkan segera menyampaikan hasil verifikasi agar polemik di tengah masyarakat tidak berlarut-larut. (Nando)

11 hours ago
6


















































