Lima Calo dan Satu Petugas Pelni Batam Ditangkap di Kawasan Pelabuhan Batu Ampar

7 hours ago 6
calo pelni batamPolisi menangkap calo tiket Pelni di kawasan Pelabuhan Batu Ampar Batam. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Sebanyak lima orang calo tiket dan satu orang petugas PT Pelayaran Nasional (Pelni), ditangkap polisi, Senin (16/3/2026). Keenam pelaku ini diamankan atas tindakan penipuan terhadap korban berinisial M.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricilia Ohei menjelaskan awal penipuan yang dilakukan oleh calo tiket kapal PT Pelni ini terjadi pada saat korban tengah mengantarkan istrinya ke Pelabuhan Bintang 99 Batu Ampar, Senin (16/3/2026) pagi.

“Korban saat itu tengah mengantar istrinya yang akan berangkat ke Medan. Di sana dia sempat dihampiri oleh pelaku RS, dia calo yang kerap beroperasi di kawasan pelabuhan Pelni,” jelasnya saat ditemui di Polda Kepri, Selasa (17/3/2026) sore.

Namun dalam komunikasi awal, korban sempat menolak tawaran pelaku dikarenakan korban telah memiliki tiket resmi. Setelah beberapa saat kemudian salah satu kerabat korban, menghubungi korban dan menanyakan mengenai ketersediaan tiket di kawasan pelabuhan.

“Saat menunggu kapal sejak pagi kemarin, korban kemudian dihubungi salah satu kerabatnya yang belum mendapat tiket. Dia bertanya ke korban untuk mencari tiket di pelabuhan, karena kerabat korban ini juga berniat mudik ke Medan di hari yang sama,” jelasnya.

Setelah komunikasi tersebut, korban kemudian mencari pelaku RS yang mengaku mendapatkan jatah tiket dari salah satu oknum pegawai PT Pelni di kawasan pelabuhan.

Komunikasi di antara keduanya, kemudian berujung pada transaksi pembayaran tiket dengan harga Rp450 ribu per orang dari harga normal sebesar Rp270 ribu per orang untuk kelas ekonomi.

“Kerabat korban yang telah berkomunikasi melalui telepon dengan RS kemudian menyepakati harga tersebut, dan melakukan pembayaran sesuai harga yang diminta pelaku,” jelasnya.

Namun setelah menerima uang, pelaku kemudian tidak langsung memberikan tiket fisik, dengan alasan tiket tengah disiapkan oleh rekannya yang bertugas di Pelni.

Sembari menunggu waktu keberangkatan, korban beberapa kali menghubungi pelaku untuk menanyakan tiket fisik. Namun pelaku berkali-kali menyakinkan korban bahwa tiket akan diberikan satu jam sebelum keberangkatan.

“Namun setelah menunggu dari pagi, korban dan kerabatnya yang telah tiba di pelabuhan tidak kunjung menerima tiket. Bahkan satu jam sebelum kapal berangkat, handphone pelaku tidak aktif dan tidak dapat dihubungi,” ujarnya.

Atas tindakan pelaku, korban lalu melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Operasi melacak keberadaan pelaku kemudian langsung dilakukan di area pelabuhan.

Dalam operasi tersebut petugas tidak hanya berhasil mengamankan pelaku RS, namun juga empat orang rekannya yang disinyalir sebagai calo tiket, dan satu petugas PT Pelni yang tidak disebutkan identitasnya oleh pihak kepolisian.

Namun demikian, petugas menyebutkan bahwa oknum petugas yang dimaksud berperan untuk mempermudah praktik percaloan di area pelabuhan, dengan keuntungan dua kali lipat.

“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, hanya RS yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan penipuan terhadap korban. Tersangka dijerat Pasal 494 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana denda maksimal Rp10 juta,” ujanya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |