AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten Karimun melakukan pengajuan kembali nama calon Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mulia ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bahan pertimbangan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karimun telah mengajukan satu nama yakni Muhammad Zen selaku calon Direktur Perumda Tirta Mulia ke Kemendagri berdasarkan hasil sistem perangkingan dengan urut pertama.
Namun, dari hasil Surat Pertimbangan Kemendagri, nama Muhammad Zen belum dapat dipertimbangkan sebagai Direktur Perumda Tirta Mulia periode 2025-2030, lantaran tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 Permendagri Nomor 35 Tahun 2018.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Karimun, Djunaidy menjelaskan bahwa sesuai Pasal 7 Ayat 2 Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, disebutkan bahwa calon Direktur Perumda Tirta Mulia yang terpilih sebelum ditetapkan Kepala Daerah, harus terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Kemendagri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
“Setelah tim Panitia Seleksi (Pansel) melakukan seluruh tahapan seleksi terhadap para calon direktur, hasilnya kemudian diserahkan ke kepala daerah untuk dilakukan interview. Saat itu nama Muhammad Zen di rangking 1, untuk itu namanya yang diajukan ke Kemendagri beserta seluruh berkas-berkasnya,” jelasnya kepada AlurNews, Kamis (29/1/2026).
Djunaidy menambahkan setelah hasil surat pertimbangan Kemendagri itu terbit, Bupati mengambil langkah atau opsi lain dengan mengajukan kembali calon peringkat kedua dalam sistem perangkingan ke Kemendagri yakni atas nama Ferry Kurniawan.
Kata dia, hingga saat ini surat pertimbangan Kemendagri untuk pengajuan nama yang kedua belum terbit atau keluar, lantaran masih dianalisa dan ditelaah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Bupati Karimun, pak Iskandarsyah juga beberapa waktu lalu telah bertemu dengan yang bersangkutan (Muhammad Zen-red) untuk menyampaikan surat dari Kemendagri itu, sekaligus menyampaikan apresiasi atas partisipasinya dalam mengikuti seluruh rangkaian seleksi,” ujarnya.(Andre)

5 days ago
15


















































