Perjalanan Kasus Penyelundupan 1,9 Ton Sabu: Nasib Fandi Ramadhan Menanti Vonis

5 hours ago 6
Vonis Fandi RamadhanSiti Khodijah (66), nenek Fandi Ramadhan (kerudung hijau) datang dari Medan untuk hadir dalam proses persidangan di Batam, Senin (23/2/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Penangkapan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang memuat narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton kini menyita perhatian publik. Terutama mengenai kisah Fandi Ramadhan (26), Anak Buah Kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara yang menjadi salah satu terdakwa.

Tidak hanya menyita perhatian masyarakat umum dan pengguna media sosial, kini kasus Fandi Ramadhan juga menyita perhatian Komisi III DPR RI yang telah mengisyaratkan penolakan terhadap tuntutan hukuman mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Kisah perjalanan kasus Fandi Ramadhan dalam jeratan hukum dimulai dari penangkapan MT Sea Dragon Tarawa pada tanggal 21 Mei 2025 oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan TNI Angkatan Laut. Petugas menghentikan kapal saat melintas di perairan Karimun, Kepulauan Riau.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 67 kardus berisi paket sabu yang dikemas dalam kemasan teh China. Rangkaian operasi itu dinilai sebagai salah satu kasus penyelundupan narkotika terbesar yang pernah diungkap di Indonesia. Narkotika tersebut terindikasi berasal dari jaringan internasional Golden Triangle, yang beroperasi di Thailand, Myanmar, dan Laos.

Selain Fandi Ramadhan, lima kru kapal lain turut diamankan diantaranya Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.

Dalam perjalanannya, usai diserahkan ke pihak Kejaksaan dan proses peradilan telah berlangsung dan memasuki pembacaan tuntutan pada 5 Februari 2025 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyebut Fandi bersama rekannya telah mengetahui unsur rencana penyelundupan sabu sejak awal. Fakta persidangan menyebutkan bahwa Fandi menerima bayaran sebesar Rp8,2 juta sebelum kapal berangkat.

Pihak penuntut menilai Fandi menyadari bahwa barang yang ia bantu angkut adalah narkotika di luar ketentuan undang-undang serta termasuk ke dalam jaringan narkotika internasional. Jaksa menjeratnya dengan dakwaan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang ancaman hukumannya pidana mati.

Kasus Viral Setelah Orang Tua Meminta Bantuan Presiden Prabowo

Kasus penyelundupan yang menyeret Fandi Ramadhan, kemudian viral di media sosial setelah kedua orang tua Fandi Ramadhan meminta bantuan Presiden Prabowo

Ibu kandung Fandi Ramadhan, Nirwana (48) membantah seluruh pernyataan JPU, dan menyatakan anaknya tidak mengetahui isi muatan yang kemudian dinyatakan sebagai narkotika tersebut. Nirwana menyebut bahwa anaknya baru saja bergabung dengan kapal tersebut, setelah baru saja menyelesaikan pendidikan di sekolah pelayaran.

Orang tua juga mengungkap latar belakang Fandi yang awalnya mencari nafkah untuk membantu keluarga dan menafkahi adik-adiknya melalui pekerjaan sebagai pelaut. Mereka kemudian meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris untuk menangani kasus ini dan memohon pertimbangan hukum yang adil.

“Muatan naik tiba-tiba saat kapal dalam perjalanan. Fandi sempat curiga dengan muatan tersebut dan mempertanyakan kepada kapten kapal, namun dijawab bahwa kotak-kotak itu berisi emas dan uang,” jelas orangtua Fandi saat bertemu dengan Hotman Paris Hutapea.

Sidang Berlangsung, Pledoi Diisi Isak Tangis Fandi dan Keluarga

Usai persidangan dengan agenda tuntutan belalu, terdakwa Fandi Ramadhan dijadwalkan membacakan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan yang berlangsung di PN Batam, Senin (23/2/2026). Pledoi yang dibacakan Fandi tampak ditulis tangan di atas dua lembar kertas dengan judul “Aku tersesat di negeriku tapi negara pun tidak menyelamatkanku”.

Suasana persidangan diwarnai dengan isak tangis terdakwa saat membacakan pledoi, hingga kerabat dan keluarga yang memenuhi ruang sidang. Di tengah kerumunan keluarga terdakwa, juga terlihat seorang perempuan lanjut usia (lansia) duduk dengan wajah sembab.

Wanita itu adalah Siti Khodijah (66), nenek Fandi Ramadhan, yang khusus datang dari Medan demi melihat kondisi cucunya. Menggunakan kerudung hijau, Khadijah langsung berteriak meminta perhatian Presiden Prabowo Subianto agar cucunya dibebaskan paska Majelis Hakim membubarkan proses persidangan.

“Cucu saya tidak bersalah. Demi Allah dia tidak bersalah,” teriaknya saat melihat Fandi di tahanan PN Batam, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, Fandi juga anak yang bekerja keras termaksud membiayai sekolah adiknya dan membantu perekonomian keluarga. Khodijah berharap agar Fandi bisa kembali berkumpul dengan keluarga.

Ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana juga tampak terus meneteskan air mata terutama saat melihat kondisi anaknya yang berada di tahanan PN Batam.

“Dia sekarang kurus, udah tidak segar lagi. Kami berharap agar ada bantuan hukum bagi anak kami,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fandi Ramadhan, Bakhtiar Batubara membantah pernyataan yang menyebut kliennya mengetahui muatan sabu hampir dua ton di kapal tanker Sea Dragon.

Bakhtiar menegaskan jika kliennya tidak pernah tahu bahwa 67 kardus yang dipindahkan ke kapal tersebut berisi narkotika. Terkait dengan uang yang diterima, Bakhtiar menjelaskan uang tersebut bukan imbalan khusus atas perbuatan melawan hukum, melainkan panjar gaji sebagai anak buah kapal (ABK).

“Penerimaan Rp8,2 juta adalah pinjaman sementara dari gaji sesuai kontrak 6 bulan 2.000 USD/bulan. Dalam pelayaran biasa ada panjar gaji, istilahnya untuk pegangan keluarga,” jelasnya.

Dalam pledoinya, Fandi membacakan enam poin penting ke hadapan Majelis Hakim. Adapun enam poin pembelaan yang menjadi inti pledoi Fandi Ramadhan diantaranya.

  1. Saya tidak pernah terlibat atau dilibatkan mengenai apa muatan kapal rute kapal dan pelabuhan mana akan mengangkut barang sehingga ketika ditanya mengapa mengangkut barang di tengah laut maka saya tidak mengetahui hal tersebut. Apa isi muatan kapal saya juga tidak mengetahui.
  2. Saya bekerja sesuai dengan tupoksi. Saya sebagai ABK bagian mesin. Namun pada saat saya diminta untuk memindahkan kardus, saya tidak bisa untuk menolak. Dan saat itu saya dengan pikiran positif itu adalah muatan yang tidak melanggar hukum.
  3. Saya tidak memiliki motif atau alasan untuk terlibat dalam kegiatan ilegal seperti menyimpan narkotika.
  4. Saya tidak pernah memiliki masalah atau pelanggaran hukum. Saya belum pernah terlibat dengan kasus hukum apapun karena saya hanya memikirkan bagaimana saya bekerja baik agar mendapatkan uang yang halal.
  5. Saya memiliki rekam jejak yang baik dan telah menunjukkan komitmen saya untuk melakukan pekerjaan saya dengan baik.
  6. Saya tidak menerima apapun selain pinjaman gaji saya sebagai ABK kapal yang diberikan Nahkoda kepada saya sebesar Rp8,2 juta. (Nando)
Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |