Ringankan Warga, Natuna Berlakukan BPHTB Gratis untuk Rumah Pertama

20 hours ago 10
BPHTB Gratis NatunaIlustrasi. Pemkab Natuna gratiskan BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama. Foto: Freepik.com

AlurNews.com – Pemerintah Kabupaten Natuna membebaskan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi warga yang membangun atau memiliki rumah pertama. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Natuna Nomor 83 Tahun 2024 tentang pembebasan BPHTB bagi MBR.

“Program ini juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap program nasional pembangunan tiga juta rumah,” kata Bupati Natuna Cen Sui Lan dalam peraturan tersebut, dikutip Minggu (15/3/2026).

Melalui kebijakan ini, warga negara Indonesia yang ingin memiliki atau membangun rumah pertama dapat memperoleh pembebasan BPHTB selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Untuk kategori penghasilan, pemerintah menetapkan batas maksimal Rp7 juta per bulan bagi warga yang belum menikah, dan Rp8 juta per bulan bagi yang sudah menikah.

Selain itu, terdapat ketentuan terkait jenis dan luas bangunan rumah. Untuk rumah umum atau rumah susun, luas bangunan maksimal ditetapkan 36 meter persegi. Sementara untuk rumah swadaya yang dibangun sendiri, luas bangunan maksimal 48 meter persegi.

Pemerintah Kabupaten Natuna juga membuka layanan informasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program BPHTB gratis tersebut. Warga dapat menghubungi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna melalui layanan WhatsApp di nomor 0851-7522-8295.

Selain mendukung kepemilikan rumah pertama, kebijakan ini juga selaras dengan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna.

Program PTSL bertujuan membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah secara serentak di sejumlah desa dan kelurahan di wilayah Natuna.

Beberapa wilayah yang masuk dalam program tersebut antara lain Kecamatan Bunguran Selatan meliputi Desa Cemaga, Desa Cemaga Tengah, dan Desa Cemaga Selatan. Kemudian Kecamatan Bunguran Timur mencakup Kelurahan Ranai Kota, Kelurahan Bandarsyah, serta Desa Sungai Ulu.

Selain itu, program juga menyasar Kecamatan Bunguran Tengah di Desa Air Lengit dan Desa Tapau, serta Kecamatan Bunguran Barat di Desa Mekar Jaya. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |