Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers kasus pembunuhan suami terhadap istrinya, Jumat (27/2/2026). Foto: AlurNews.comAlurNews.com – Seorang pria berinisial ND (66) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) menghabisi nyawa H (60) dan melakukan multilasi terhadap jenazah korban untuk menghilangkan jejak. Korban pembunuhan ini merupakan istri sah dari pelaku.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menjelaskan kejadian bermula pada Rabu (25/2/2026) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu korban dan pelaku tengah terlibat pertengkaran mulut di ruang makan.
Pelaku yang merasa direndahkan oleh korban kemudian berjalan keluar rumah dan mengambil potongan kayu yang berada di area pot bunga depan rumah mereka.
“Kayu itu yang digunakan pelaku untuk menjadi senjata dan membunuh korban. Korban dipukuli berkali-kali di area vital hingga tidak bernyawa,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/2/2026) sore.
Untuk menghilangkan jejak korban, pelaku yang telah memastikan korban meninggal awalnya hendak membuang jenazah korban yang telah dibungkus di dalam karung. Namun niat tersebut dibatalkan karena menurut pengakuannya pelaku tak punya tenaga lebih.
Demi memuluskan rencananya, pelaku kemudian menyeret jenazah korban di dapur, kemudian mengambil parang dan talenan setelah itu pelaku membuka bungkusan mayat, dan membuka celana panjang yang digunakan korban selanjutnya tersangka memotong paha kiri dan kanan korban.
Potongan kaki kiri dan kanan dimasukan ke dalam kain sarung sedangkan potongan tubuh mayat korban dimasukan ke dalam kain sarung dan goni plastik, selanjutnya tersangka membersihkan bercak darah yang di lantai dan menyeret tubuh mayat korban ke gudang.
“Potongan tubuh yang telah dipisah kemudian dibawa oleh pelaku untuk dibuang di sebuah rumah kosong yang berada di Kampung Bulang,” jelasnya.
Perbuatan pelaku terhadap korban akhirnya diketahui setelah anak mereka kembali ke rumah. Saat bertemu, pelaku sempat ditanyai mengenai di mana keberadaan ibunya. Namun pelaku tidak dapat memberikan jawaban dan berusaha melarikan diri dari rumah.
Anak korban yang berusaha mencari, kemudian mendapati jenazah korban di gudang yang berada di bagian belakang. Kasus ini kemudian dilaporkan, petugas berhasil menangkap pelaku kurang dari tiga jam pelariannya.
“Terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (residivis) sebagai mana diatur dalam rumusan dikenakan pasal 459 Jo Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun”, jelasnya. (Nando)

7 hours ago
5
















































