Sidang Fandi Ramadhan Sempat Ricuh saat Keluarga dan Kepolisian Saling Tarik Terdakwa

10 hours ago 7
sidang fandi ramadhanNenek dan keluarga ABK Fandi Ramadhan merasa kecewa karena tidak dapat menyapa Fandi usai sidang, Kamis (5/3/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Sidang terdakwa ABK Sea Dragon Tarawa, Fandi Ramadhan yang awalnya berlangsung lancar, seketika berubah menjadi ricuh saat petugas kepolisian dan keluarga terdakwa terlibat aksi saling tarik dan dorong dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam menuju mobil tahanan yang berada di bagian belakang gedung.

Kericuhan dimulai, saat petugas kepolisian mulai menggiring terdakwa meninggalkan ruang sidang. Namun dari pihak keluarga dan kerabat yang telah memenuhi ruang sidang, sempat meminta petugas untuk menghentikan langkah Fandi untuk menyapa neneknya Siti Khodijah yang tetap berada di ruang sidang.

Namun hal ini ditolak oleh pihak pengamanan, sehingga membuat emosi para pengunjung sidang sedikit meningkat. Fandi yang berhasil dikeluarkan dari ruang sidang, akhirnya sempat terhenti di area lobby.

Namun usaha kerabat terdakwa yang menginginkan Fandi bertemu dengan neneknya menjadi sia-sia. Kericuhan ini juga menarik perhatian pengunjung lainnya, dikarenakan teriakan dan lontaran makian yang dikeluarkan oleh kerabat terdakwa.

“Parah kali kalian, neneknya mau bertemu ama cucu nya. Kenapa kalian tarik-tarik si Fandi,” teriak salah satu kerabat di area gedung PN Batam, Kamis (5/3/2026).

Sementara itu, ayah Fandi, Sulaiman mempertanyakan sikap petugas kemanan dan kepolisian di PN Batam, yang tidak mengizinkan anaknya untuk bertemu sesaat dengan keluarga.

“Hanya ingin bertemu neneknya, namun anak saya ditarik-tarik sama polisi kayak gitu,” ujarnya.

Hal senada juga dilontarkan oleh ibu terdakwa Fandi Ramadhan, Nirwana, usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara.

Nirwana mengatakan dirinya sangat terpukul dengan putusan tersebut. Ia menilai anaknya tidak mengetahui apa-apa terkait perkara penyelundupan narkotika tersebut.

Untuk itu, keluarga dari Fandi Ramadhan mengaku akan kembali mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

“Kami masih tidak terima, kami akan kembali mengajukan banding untuk anak kami,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Fandi juga menyatakan sebelumnya berharap kliennya dibebaskan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Kalau kami berdasarkan bukti di persidangan, kami tadi maunya bebas,” ujar tim kuasa hukum Fandi.

Pihaknya mengatakan saat ini masih akan berunding dengan keluarga terkait langkah hukum selanjutnya. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Jadi nanti itu tergantung keluarganya, kami akan musyawarah dengan keluarganya. Kami dikasih waktu tujuh hari, jadi kami bisa berunding apakah akan mengajukan banding atau tidak,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |