Sidang Penyelundupan 1,9 Ton Sabu, Seluruh Kru Kapal dapat Vonis Berbeda

9 hours ago 11
sidang penyelundupan sabuSidangpembacaan vonis terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di PN Batam, Senin (9/3/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Proses perjalanan panjang persidangan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 1,9 ton menggunakan Kapal Sea Dragon Tarawa yang berhasil digagalkan TNI AL dan BNN RI pada Mei 2025 silam selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (9/3/2026) sore.

Dalam proses persidangan ini para terdakwa yang terdiri atas empat WNI atas nama Fandi Ramadhan, Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan memiliki putusan vonis hukuman yang berbeda.

Dalam persidangan pembacaan vonis tiga terdakwa WNI atas nama Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, ketiganya dijatuhkan vonis berbeda. Kapten kapal Hasiolan Samosir, dan Chief Officer Richard Halomoan Tambunan dijatuhkan vonis penjara seumur hidup.

Sementara terdakwa Leo Chandra Samosir yang bertindak sebagai Anak Buah Kapal (ABK), dijatuhkan vonis penjara 15 belas tahun oleh majelis hakim yang dipimpin Tiwik dan didamping anggota majelis hakim Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Sementara itu, vonis hukuman paling ringan diterima oleh Fandi Ramadhan, yang sebelumnya sempat viral di media sosial. Dalam persidangan vonis yang berlangsung pada Kamis (5/3/2026) lalu, Fandi dijatuhkan vonis penjara selama lima tahun.

Kemudian kedua Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand yakni Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan juga dijatuhkan vonis berbeda dalam persidangan yang berlangsung, Jumat (6/3/2026) lalu.

Dalam putusannya, Majelis hakim yang sama memvonis Teerapong 17 tahun penjara. Sedangkan Weerapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pihak terdakwa menolak putusan dan menyatakan banding.

Paska pembacaan putusan oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung, Senin (9/3/2026) keluarga terdakwa Hasiolan Samosir menyebut bahwa pihak majelis hakim tidak adil dalam memberikan hukuman.

Keluarga tetap menyebut terdakwa Hasiolan Samosir merupakan korban dalam kasus yang sebelumnya telah direncanakan oleh Jackie Tan yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tidak ada keadilan di persidangan ini, suami saya tidak bersalah dia hanya korban,” teriak istri korban di ruang sidang.

Hal senada juga dilontarkan oleh Hasiolan Samosir, yang menyebut bahwa dirinya terjebak dalam pekerjaan yang diberikan oleh Jackie Tan.

Terdakwa yang berperan sebagai kapten kapal dalam kapal Sea Dragon Tarawa, menyatakan bahwa kapal tersebut sebelumnya diduga telah diganti nama menjadi MV North Star serta mengalami perubahan warna setelah menjalani proses docking di kawasan Tanjung Uncang.

Hasiholan menyebut bahwa proses pengurusan docking di Batam ditangani oleh seseorang bernama Ali serta Woli yang disebut sebagai karyawan perusahaan agen kapal PT Washa Indonesia Berlayar.

“Saya naik ke atas kapal dari Surabaya, kapal masih bernama MV Aqua Star dan memiliki dokumen untuk berlayar ke Batam. Tiba di Batam, kapal melakukan docking di Tanjunguncang di sana sempat terjadi pergantian nama,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |