Vonis Berbeda dalam Kasus Sabu 1,9 Ton Jadi Perhatian Akademisi Hukum

9 hours ago 6
sidang penyelundupan sabuSidangpembacaan vonis terdakwa kasus penyelundupan 1,9 ton sabu di PN Batam, Senin (9/3/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Perbedaan vonis terhadap enam terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu seberat 1,9 ton menggunakan kapal Sea Dragon Tarawa di Pengadilan Negeri Batam menarik perhatian kalangan akademisi hukum.

Majelis hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa terakhir, yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan, pada Senin (9/3/2026). Dengan demikian, seluruh proses persidangan terhadap enam terdakwa dalam perkara tersebut telah rampung.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Kapten kapal Hasiholan Samosir dan Chief Officer Richard Halomoan Tambunan divonis penjara seumur hidup.

Sementara itu, Leo Chandra Samosir yang berperan sebagai anak buah kapal (ABK) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Vonis paling ringan diterima Fandi Ramadhan dengan hukuman lima tahun penjara.

Dua warga negara Thailand yang turut menjadi terdakwa juga menerima hukuman berbeda. Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara, sedangkan Weerapat Phongwan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Batam, Agus Siagian, menilai perbedaan hukuman dalam satu perkara pidana merupakan hal yang wajar dalam sistem hukum.

“Dalam hukum pidana dikenal prinsip pertanggungjawaban pidana secara individu atau individual criminal responsibility. Hakim akan melihat posisi dan peran masing-masing terdakwa dalam perbuatan pidana tersebut,” jelasnya saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan jenis tindak pidana, tetapi juga peran setiap terdakwa dalam jaringan kejahatan tersebut.

Agus menjelaskan, dalam kasus narkotika berskala besar, pelaku yang berperan sebagai pengendali atau aktor utama biasanya dijatuhi hukuman paling berat, seperti penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

“Semakin besar peran seseorang dalam jaringan narkotika, semakin berat pula hukuman yang dijatuhkan. Hakim juga mempertimbangkan apakah terdakwa merupakan pengendali, penghubung, atau hanya pelaksana,” ujarnya.

Selain faktor peran, ia menyebut penerapan pasal yang berbeda dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga dapat memengaruhi perbedaan hukuman.

Ia mencontohkan beberapa pasal yang kerap digunakan dalam perkara narkotika, seperti Pasal 114 terkait peredaran narkotika, Pasal 112 tentang kepemilikan, serta Pasal 132 mengenai permufakatan jahat.

“Karena peran para terdakwa berbeda, maka pasal yang dikenakan juga bisa berbeda. Itu yang kemudian memengaruhi berat ringannya hukuman,” jelasnya.

Sementara itu, akademisi Universitas Riau Kepulauan, Indra Sakti, menilai perbedaan vonis dalam satu perkara memang dimungkinkan secara hukum. Namun, menurutnya, putusan hakim juga perlu memperhatikan rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Secara hukum memang ada kepastian karena undang-undang sudah mengatur. Namun soal rasa keadilan, itu juga menjadi perhatian masyarakat. Jika perbedaannya terlalu jauh, tentu akan memunculkan perdebatan,” ujarnya.

Indra juga menyoroti adanya atensi publik dalam perkara tersebut serta sikap sejumlah politisi yang dinilai hanya membela satu terdakwa.

“Keempatnya merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum yang sama, sebagian di antaranya berlatar pekerja migran. Mengapa hanya satu terdakwa yang dibela? Yang lain juga WNI, haknya sama. Atau ada motif tertentu?” ujarnya.

Menurut Indra, putusan dalam perkara besar seperti penyelundupan narkotika ini juga berpotensi menjadi rujukan bagi perkara serupa di masa mendatang melalui mekanisme yurisprudensi.

“Putusan dalam kasus besar seperti ini bisa menjadi rujukan bagi perkara narkotika di kemudian hari. Karena itu, pertimbangan hakim sangat menentukan,” katanya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |