Penyerahan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di Batam. Foto: Humas Diskominfo BatamAlurNews.com – Sebanyak 10.285 pekerja rentan di Kota Batam kini mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai Pemerintah Kota Batam. Program ini menyasar pengemudi ojek online, penambang boat pancung, dan penarik becak kayuh.
Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran iuran bagi 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, serta 60 penarik becak kayuh. Langkah ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat mengancam para pekerja sektor informal.
Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, menyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis di Aula PIH Batam Centre, mewakili Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Rabu (25/2/2026).
Ia mengatakan di 2026, Pemerintah Kota Batam memahami bahwa risiko kecelakaan kerja merupakan musibah yang tidak diinginkan, tetapi harus diantisipasi.
“Dengan jaminan ini, kami berharap peserta dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keluarga,” ujarnya, Dikutip dari Media Center Pemko Batam.
Program ini juga merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 serta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Wali Kota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.
Firmansyah menjelaskan, program tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberi rasa aman bagi pekerja saat beraktivitas. Kedua, menjadi jaring pengaman sosial agar kebutuhan dasar keluarga tetap terpenuhi ketika risiko kerja terjadi. Ketiga, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber nafkah.
“Kami tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjerumus ke dalam kemiskinan. Inilah peran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantalan ekonomi,” katanya.
Pemko Batam menanggung iuran dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan. Melalui skema tersebut, ahli waris berhak menerima santunan tunai sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

13 hours ago
8

















































