AlurNews.com – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong masih menjadi ancaman bagi masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau. Sepanjang 2025, ratusan laporan terkait penipuan keuangan tersebut diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri.
Kepala OJK Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, mengatakan pihaknya mencatat setidaknya 280 laporan pinjaman online ilegal serta 88 laporan investasi ilegal dari masyarakat selama tahun lalu.
“Laporan ini menunjukkan masih adanya aktivitas pinjaman online ilegal dan investasi bodong yang merugikan masyarakat,” jelasnya, Kamis (5/3/2026).
Menurut dia, selain laporan langsung ke OJK, berbagai kasus penipuan keuangan juga masuk melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Sinar menjelaskan, modus penipuan yang dilaporkan masyarakat cukup beragam. Mulai dari penipuan belanja daring, penipuan melalui telepon, investasi fiktif, hingga penipuan berkedok lowongan kerja.
“Modusnya terus berkembang, sehingga masyarakat perlu lebih waspada sebelum melakukan transaksi keuangan,” ujarnya.
Secara nasional, OJK mencatat sekitar 417.000 laporan penipuan keuangan telah diterima melalui IASC. Dari jumlah tersebut, sebanyak 416.000 rekening yang terindikasi terkait penipuan berhasil diblokir.
Selain itu, dana masyarakat yang berhasil diamankan melalui pemblokiran tersebut mencapai sekitar Rp511 miliar.
Sinar mengatakan IASC menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat penanganan kasus penipuan keuangan. Melalui sistem ini, masyarakat dapat melaporkan dugaan penipuan agar rekening pelaku segera diblokir.
“Dengan adanya laporan cepat dari masyarakat, peluang untuk menyelamatkan dana korban yang masih tersisa menjadi lebih besar,” kata dia.
Ia menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi IASC dengan melampirkan data diri, bukti kepemilikan rekening, kronologi kejadian, serta bukti transfer.
Program IASC sendiri merupakan bagian dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang melibatkan berbagai lembaga, antara lain Bank Indonesia, Kepolisian, Kejaksaan, PPATK, serta instansi pemerintah terkait.
Melihat masih tingginya laporan penipuan keuangan, OJK Kepri mengimbau masyarakat agar selalu memeriksa legalitas entitas jasa keuangan melalui kanal resmi sebelum melakukan transaksi.
Sinar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar lebih teliti. Dengan literasi keuangan yang baik, masyarakat diharapkan bisa lebih berhati-hati sehingga tidak mudah menjadi korban,” ujarnya. (Nando)

15 hours ago
9


















































