Babak Baru Vonis Berbeda di Kasus 1,9 Ton Sabu, Kejari Batam Ajukan Banding untuk Enam Kru Sea Dragon

16 hours ago 7
fandi ramadhanFandi Ramadhan, ABK Sea Dragon Tarawa menjalani persidangan di PN Batam, Kamis (5/3/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap enam awak kapal tanker MT Sea Dragon yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus menjelaskan langkah ini diambil setelah vonis yang dijatuhkan dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Paska pembacaan vonis terhadap selurub terdakwa dilaksanakan pada, Senin (9/3/2026) lalu.

“Banding kami ajukan untuk keenam terdakwa,” jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (14/3/2026) pagi.

Priandi menyebut, kasus penyelundupan sabu 1,9 ton menggunakan kapal tanker itu sebelumnya menjadi sorotan publik dikarenakan besarnya barang bukti, serta adanya perbedaan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada masing-masing terdakwa.

Dengan pengajuan banding oleh pihak Kejaksaan, perkara tersebut akan berlanjut ke pengadilan tingkat yang lebih tinggi. Upaya ini, diharapkan dapat memberikan putusan yang dianggap lebih mencerminkan tuntutan penegakan hukum dalam kasus narkotika berskala besar.

Untuk diketahui, terkait vonis terhadap para terdakwa majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga terdakwa, yakni kapten kapal Hasiholan Samosir, Chief Officer atau Mualim I Richard Halomoan Tambunan, serta warga negara Thailand Weerapat Phongwan.

Sementara itu, terdakwa asal Thailand lainnya, Teerapong Lekpradub, divonis 17 tahun penjara, dan Juru mudi kapal atas nama Leo Chandra Samosir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Vonis paling ringan dijatuhkan kepada anak buah kapal, Fandi Ramadhan, yang dihukum lima tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Fandi bersama lima terdakwa lainnya disebut terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu menggunakan kapal MT Sea Dragon. Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Namun majelis hakim menyatakan Fandi hanya terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Sementara itu, sebelum nya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (11/3/2026) lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan sadarma, sebelumnya menjelaskan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Fandi didasarkan pada sejumlah fakta persidangan.

Menurutnya, Fandi merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati di Aceh sehingga dinilai memahami prosedur dan administrasi pekerjaan pelaut.

“Dalam fakta persidangan, terdakwa merupakan lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati yang memahami persyaratan administrasi untuk bekerja sebagai pelaut,” ujar Wiradarma dilansir dari akun YouTube TV Parlemen.

Kejaksaan juga menyoroti perjalanan Fandi sebelum kapal berlayar, Fandi disebut berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 bersama sejumlah awak kapal lain dan sempat menginap di Hotel Sakura selama sekitar 10 hari. Selama berada di Thailand, Fandi juga disebut sempat melakukan perjalanan ke Malaysia menggunakan bus.

Selain itu, buku pelaut milik Fandi diketahui tidak memiliki cap dari otoritas syahbandar setempat.

“Buku pelaut milik terdakwa tidak ada cap dari syahbandar sehingga bekerja di kapal Sea Dragon tidak melalui prosedur yang sah,” jelasnya.

Dalam persidangan juga terungkap adanya transfer uang sebesar Rp8.244.250 kepada Fandi pada 14 Mei 2025 dari seseorang bernama Daniel Hotman Simanu yang disebut sebagai kasbon perekrutan.

“Berdasarkan perjanjian kerja, Fandi diketahui menerima gaji sebesar 2.000 dolar AS per bulan serta dijanjikan bonus satu bulan gaji apabila awak kapal berhasil membawa “barang” hingga tujuan,” ujarnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |