Jamin Transaksi Adil, Timbangan Pedagang Bintan Center Ditera Ulang

1 day ago 10
Tera Ulang TimbanganTera ulang timbangan milik pedagang di Pasar Bintan Center, Tanjungpinang. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

AlurNews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menera ulang timbangan pedagang di Pasar Bintan Center guna memastikan setiap transaksi berlangsung akurat dan adil. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan bagi konsumen dan kepastian bagi pedagang dalam menjalankan aktivitas jual beli.

Sidang Tera Ulang (STU) alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) digelar UPTD Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang selama empat hari, 3-6 Agustus 2026.

Petugas memeriksa dan menguji timbangan yang digunakan pedagang. Alat yang memenuhi ketentuan mendapat tanda atau segel tera sebagai bukti telah melalui pemeriksaan dan dinyatakan layak digunakan.

Baca Juga: Pastikan Tepat Sasaran, Disdagin Tanjungpinang Kawal Distribusi LPG 3 Kg

Kepala Disdagin Kota Tanjungpinang Riany mengatakan akurasi timbangan menjadi salah satu kunci terciptanya transaksi yang jujur dan tidak merugikan salah satu pihak.

Ia mengatakan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus memastikan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan benar-benar akurat.

“Timbangan yang telah lulus pengujian diberikan tanda tera sebagai jaminan bahwa alat tersebut telah diperiksa dan memenuhi ketentuan,” ujar Riany, Senin (10/8/2026), dikutip ddari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Menurutnya, timbangan yang tepat memastikan konsumen menerima barang sesuai dengan jumlah yang dibayarkan. Di sisi lain, pedagang juga memperoleh kepastian bahwa alat yang digunakan untuk bertransaksi telah memenuhi standar.

“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam transaksi. Pedagang mendapatkan kepastian atas alat yang digunakan, sementara konsumen memperoleh perlindungan dan jaminan bahwa barang yang dibeli ditimbang dengan alat yang benar,” jelasnya.

Pelaksanaan tera ulang mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan.

Disdagin Tanjungpinang mendorong pedagang menjaga kondisi timbangan dan memastikan alat tersebut menjalani tera ulang sesuai ketentuan. Pemerintah juga akan melanjutkan kegiatan serupa di sejumlah pusat perdagangan lainnya.

“Keadilan dalam perdagangan dimulai dari hal yang sederhana, yaitu takaran dan timbangan yang benar. Karena itu, kami mengajak seluruh pedagang untuk memastikan alat timbang yang digunakan selalu dalam kondisi baik dan telah melalui tera ulang sesuai ketentuan,” ungkap Riany. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |