Kios di KM 15 Tanjungpinang Tergusur, Pemko Siapkan Relokasi

1 day ago 9
SPMB TanjungpinangKepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto. Foto: Tanjungpinang.go.id

AlurNews.com – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyiapkan solusi bagi warga yang terdampak penggusuran kios di Kilometer 15, menyusul rencana pemanfaatan lahan oleh pemilik sah. Pemko berencana merelokasi warga terdampak ke lahan yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang Teguh Susanto mengatakan, status kepemilikan lahan tersebut telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan putusan pengadilan. Karena itu, pemilik memiliki hak untuk menguasai dan memanfaatkan lahannya.

“Lahan yang disebut-sebut dalam konten media sosial itu, milik pribadi dan telah ditetapkan kepemilikannya oleh pengadilan. Ketika pemilik bermaksud memanfaatkan lahan, tentu berdampak pada penggusuran kios yang selama ini berdiri di area lahan,” kata Teguh, Senin (10/8/2026), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Baca Juga: Relokasi Tuntas, 193 Pedagang Gurindam 12 Dapat Lapak Baru

Menurut Teguh, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah tetap berupaya membantu warga terdampak dengan mempertemukan pihak-pihak terkait. Namun, pemilik lahan tetap memilih menggunakan lahannya untuk kepentingan lain.

Sebagai jalan keluar, Pemko kemudian menawarkan relokasi bagi warga terdampak ke lokasi lain yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Langkah tersebut menjadi bentuk perhatian pemerintah agar warga tetap memiliki ruang untuk melanjutkan aktivitas usahanya.

Teguh menyebut sebagian warga juga memahami posisi mereka karena selama ini menggunakan lahan tersebut untuk berusaha. Mereka menyadari pemilik sewaktu-waktu berhak memanfaatkan lahannya.

Salah seorang warga terdampak, Sofiani, mengatakan warga menerima solusi yang ditawarkan Pemko. Ia juga menegaskan warga mengetahui status lahan tersebut sebagai milik pihak lain.

“Kami mengetahui lahan itu milik orang lain, dan justru berterima kasih atas solusi yang ditawarkan Pak Wali,” kata Sofiani.

Sofiani juga menyebut sejumlah warga yang terdampak keberatan dengan konten di media sosial yang mengatasnamakan mereka. Tujuh warga bahkan telah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk melaporkan pembuat konten tersebut kepada kepolisian.

“Sebab orang itu membawa-bawa nama warga, sementara kami tidak melakukan hal-hal yang disampaikannya di media sosial,” ujarnya.

Sementara itu, Lurah Air Raja Sudarman mengatakan persoalan kepemilikan lahan tersebut telah memiliki kejelasan setelah pengadilan menetapkan pihak yang berhak atas lahan. Ia juga menyebut pembuat konten aduan tersebut tercatat memiliki alamat KTP di wilayah kelurahan lain. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |