Kasus Sabu 1,9 Ton Masuk Tahap Pledoi, Kuasa Hukum Fandi Klaim Ada Kejanggalan BAP

9 hours ago 6
kasus sabu fandi ramadhanSidang perkara penyelundupan sabu 1,9 ton di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026) dipadati pengunjung. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Sidang perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton yang menyeret nama Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Batam masuk tahap pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Pantauan di lokasi, proses sidang yang berlangsung di ruang utama PN Batam, Senin (23/2/2026) sore dipadati oleh para pengunjung, keluarga, hingga kerabat para terdakwa.

Enam terdakwa melalui penasihat hukum membacakan pledoi atas tuntutan jaksa, termasuk Fandi Ramadhan dan lima terdakwa lain diantaranya Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan.

Dalam pledoinya, Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara menegaskan kliennya tidak memiliki niat maupun keterlibatan dalam permufakatan jahat peredaran narkotika.

Fandi baru mulai bekerja di kapal tersebut pada 14 Mei 2025 dan hanya bekerja sebagai juru mesin (engineer) di kapal tanker MT Sea Dragon Terawa dan tidak mengetahui muatan narkotika yang diangkut.

“Sejak hari pertama bekerja hingga peristiwa pemindahan 67 kardus di tengah laut, tidak pernah ada pembicaraan apa pun tentang narkotika,” ujar Bachtiar di persidangan, Senin (23/2/2026).

Menurut kuasa hukum, Fandi baru mengetahui isi kardus tersebut setelah kapal dihentikan aparat TNI Angkatan Laut dalam operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 21 Mei 2025, setelah melewati perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.

Sebelumnya, sebanyak 67 kardus yang dimuat di kapal disebut berisi emas dan uang, namun dalam pemeriksaan keseluruhan kardus berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh kemasan teh China.

Kuasa hukum menyebut posisi dan penempatan barang di kapal sepenuhnya ditentukan oleh Hasiholan Samosir selaku kapten. Selama pelayaran, narkotika tersebut disebut tidak berada dalam penguasaan fisik Fandi.

Tim kuasa hukum juga menuding adanya rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka menyebut Fandi didampingi pengacara rekanan penyidik saat pemeriksaan dan diminta menandatangani dokumen yang seolah-olah mengakui keterlibatan dalam rencana penjualan narkotika.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan primer.

Mereka menilai jaksa tidak dapat membuktikan secara rinci titik koordinat kapal saat penangkapan serta tidak mempertimbangkan peran terdakwa yang hanya sebagai ABK juru mesin.

Tim kuasa hukum Fandi juga mengungkapkan bahwa nota pembelaan mereka mendapat masukan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Masukan tersebut diperoleh saat keluarga Fandi menemui Hotman di Jakarta dalam langkah nonlitigasi.

Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait, mengatakan Hotman menelaah materi tuntutan dan BAP serta menekankan pentingnya berpegang pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan.

“Bang Hotman memberikan masukan agar tetap fokus pada fakta persidangan,” ujar Salman.

Meski demikian, ia menegaskan dukungan tersebut bersifat moral karena perkara telah memasuki tahap akhir. Agenda selanjutnya adalah tanggapan jaksa atas pledoi dan pembacaan putusan.

Menurut Bachtiar, pledoi disusun langsung bersama Fandi dengan merujuk pada keterangan saksi, termasuk para terdakwa lain yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.

Dalam persidangan, kata dia, sejumlah saksi menyatakan Fandi tidak mengetahui keberadaan sabu tersebut. Terkait tuntutan pidana mati, tim pembela menilai hal itu merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji di persidangan. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |