Komisi III DPR RI Tolak Tuntutan Mati Terhadap ABK Fandi Ramadhan

9 hours ago 6
tuntutan mati fandi ramadhanABK Kapal Sea Dragon Fandi Ramadhan saat menjalani siding di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2/2026). Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Anggota Komisi III DPR RI Rizki Faisal menyatakan menolak tuntutan mati dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu, yang menyeret ABK asal Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan.

Fandi Ramadhan dalam proses persidangan yang berlangsung di PN Batam, menyebut tidak mngetahui perihal transaksi pemindahan narkotika seberat 1,9 ton yang dilakukan di Kapal Sea Dragon yang ditumpanginya, saat berlayar di Phuket.

Sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Rizki Faisal menegaskan bahwa wilayah Kepri merupakan daerah perbatasan yang rawan penyelundupan narkotika sehingga penegakan hukum harus tegas dan konsisten.

Namun, menurutnya, ketegasan tersebut tetap harus berada dalam koridor keadilan dan proporsionalitas. Mengingat terdakwa bukanlah pelaku utama, dan baru menaiki MT Sea Dragon Tarawa sebagai Anak Buah Kapal (ABK).

“Pidana mati dalam sistem hukum kita saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa,” ujarnya melalui sambungan telepon, Selasa (24/2/2026).

Ia menilai dalam perkara ABK Fandi, majelis hakim perlu melihat secara objektif apakah yang bersangkutan merupakan pelaku utama atau pengendali jaringan.

Jika bukan aktor dominan dalam jaringan, maka penjatuhan hukuman paling berat perlu dipertimbangkan kembali secara hati-hati.

Sikap tersebut menurutnya sejalan dengan pandangan Komisi III DPR RI yang sebelumnya menekankan bahwa pidana mati harus ditempatkan secara sangat selektif, dengan mempertimbangkan asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam suatu tindak pidana.

“Saat ini saya akan mengunjungi pihak keluarga dan ABK Fandi untuk memastikan hak-hak hukum tetap terpenuhi,” ujarnya

Selain itu, ia berencana berkoordinasi dengan pihak kejaksaan serta aparat penegak hukum terkait sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.

“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya. (Nando)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |