AlurNews.com – Seorang pria berinisial MY (31) asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menyerahkan diri setelah melakukan pembunuhan terhadap AS (21) di kamar kost korban yang berada Perumahan Family Dream, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (10/3/2026).
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan pelaku merupakan pasangan sejenis. Pelaku nekat membunuh karena cemburu, mengetahui korban memiliki hubungan dengan pria lain selama berada di Batam.
“Pembunuhan terhadap korban terjadi karena pelaku merasa cemburu dengan korban. Pelaku dan korban adalah pasangan sejenis,” jelasnya saat ditemui di Polresta Barelang, Rabu (11/3/2026).
Sebelum membunuh korban, pelaku sempat membuntuti korban dari lokasi kediaman korban. Berdasarkan pengakuannya, pelaku awalnya ingin membunuh korban saat berbelanja di minimarket.
Namun niat tersebut dibatalkan pelaku setelah melihat lokasi minimarket yang dipenuhi oleh warga. Pelaku kemudian kembali mengikuti korban kembali ke kediamannya yang berada di wilayah Batu Besar.
“Sekitar pukul 10.00 WIB, korban meninggalkan kediamannya untuk menuju lokasi kost AB. Pelaku membuntuti korban hingga kesana,” jelasnya.
Begitu tiba di lokasi kost AB, pelaku kemudian melihat korban berpelukan dengan selingkuhannya. Korban yang emosi kemudian masuk dan menyerang keduanya, dengan satu bilah kayu, batu, serta pisau yang telah disiapkannya.
Pelaku awalnya menyerang AB dengan memukul kepala bagian belakang dengan menggunakan kayu, ia juga sempat berniat menusuk AB.
“Namun niat tersebut terhenti karena korban AS juga melakukan perlawanan. Namun tindakan itu menyebabkan korban menerima dua tusukan di bagian punggung, hingga kepala bagian belakang korban,” ujarnya.
Tusukan di bagian kepala menjadi tindakan yang menyebabkan kematian korban. Pelaku langsung melarikan diri, setelah melihat korban tidak bergerak. Pelaku lalu menyerahkan diri kepada kepolisian, setelah memesan ojek online tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 459 dan atau 458 ayat (1) dan atau 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. (Nando)

9 hours ago
7


















































