Fandi Ramadhan, terpidana kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton dijatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara dalam sidang vonis di PN Batam, Kamis (5/3/2026). (Foto: AlurNews) AlurNews.com – Satu dari total enam terdakwa kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton, Fandi Ramadhan akhirnya dijatuhkan hukuman pidana lima tahun penjara dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diminta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Proses sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi menyatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa Fandi sebelum membacakan vonis.
Fandi sendiri dinilai belum pernah menjalani bentuk hukuman pidana apapun, serta bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan
“Menetapkan terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana selama lima tahun penjara. Serta menetapkan terdakwa harus berada di tahanan,” ujar Tiwik saat membacakan putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2025).
Selain itu, majelis hakim juga menegaskan alasan lain yakni hukuman terhadap pelanggar hukum seharusnya bersifat korektif dan mampu membuatnya mengintrospeksi diri.
“Pemidanaan yang harus dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana seharusnya sebagai alat korektif, introspektif, dan edukatif, bukan sebagai alat balas dendam atas kesalahan dan perbuatannya,” jelasnya.
Majelis hakim juga mempertimbangkan KUHP baru terutama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan asas keadilan bersifat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“KUHP baru juga berfokus pada pemulihan peran pelaku ketika berada di tengah masyarakat setelah menjalani hukuman,” jelasnya. (Nando)

13 hours ago
8

















































