AlurNews.com – Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyisir keberadaan pesantren ilegal yang mengatasnamakan lembaga pendidikan Islam menyusul maraknya kasus kekerasan seksual dan berbagai penyimpangan yang terjadi belakangan ini.
Langkah tersebut dilakukan dengan memperketat definisi dan standar operasional pesantren agar lembaga resmi dapat dibedakan dari pesantren bodong.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, banyak lembaga yang menggunakan nama pondok pesantren, tetapi tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Baca Juga: Kemenag Luncurkan Program Pesantren Ramah Anak
Kondisi itu dinilai berpotensi membahayakan masyarakat sekaligus mencoreng citra pesantren yang selama ini menjadi lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Maka kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam, misalnya kita bikin dulu definisinya pondok pesantren, apa syarat untuk bisa disebut pondok pesantren, kemudian syarat untuk bisa disebut kyai seperti apa,” ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Rabu (8/7/2026), dikutip dari laman Kementerian Agama.
Sebagai bagian dari pembenahan, Kemenag mengoptimalkan peran Majelis Masyayikh untuk menyusun standar penyelenggaraan pesantren sekaligus memperkuat sistem pencegahan kekerasan dan penyimpangan di lingkungan pendidikan keagamaan.
“Kita membentuk suatu lembaga bernama Majelis Masyaikh yang akan membantu memberikan suatu konsep bagaimana ekosistem pesantren yang ideal yang bisa mencegah terjadi kekerasan seksual dan penyimpangan lain yang tidak dikehendaki,” lanjutnya.
Menurut Nasaruddin, aturan di lingkungan pesantren tidak hanya berlaku bagi santri, tetapi juga wajib dipatuhi para pengasuh dan tenaga pendidik.
“Tata tertib itu bukan hanya mengikat para santri-santri, tapi tata tertib itu juga mengikat para pembinanya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pengelola pesantren agar menjalankan pendidikan sesuai hukum yang berlaku dan nilai-nilai kepesantrenan.
“Jangan terjadi penyimpangan apapun yang bertentangan dengan Hukum positif, bertentangan dengan Hukum syariah, bertentangan dengan sendi-sendi kepesantrenan,” kata dia.
Kemenag memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap pesantren yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Selain diproses secara pidana, lembaga yang terlibat akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin operasional dan penutupan, sementara para santri akan dipindahkan ke pesantren lain yang dinilai lebih aman.
“Pesantren yang terlibat kita tutup pondoknya, santrinya kita selamatkan, pindahkan ke pondok yang lain (yang lebih aman),” tegasnya. (red)

6 hours ago
2


















































