Kuasa Hukum tersangka dugaan eksploitasi seksual anak, Sun Weihong alias Erik, Harlem Simatupang. Foto: AlurNews.com Alurnews.com – Kasus dugaan eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak yang menjerat warga negara Malaysia, Sun Weihong alias Hoong Wai Hoong alias Erik, memasuki babak baru.
Di tengah proses pelimpahan perkara ke kejaksaan, kuasa hukum tersangka, Harlem Simatupang mengklaim kliennya menjadi korban rekayasa. Pihaknya mengaku menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak sejalan dengan konstruksi perkara yang disusun penyidik.
“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa klien kami dijebak. Banyak hal yang tidak sinkron antara peristiwa yang terjadi dengan tuduhan yang dikenakan,” jelasnya saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (7/7/2026).
Baca Juga: Guru Ngaji di Batam Lakukan Kekerasan Seksual, Diamankan Polisi Paska Kediaman Diserang Massa
Salah satu hal yang dipersoalkan adalah kronologi penanganan perkara, di mana laporan polisi diterbitkan pada 7 Mei 2026, sedangkan penggerebekan dilakukan sehari kemudian di kamar Hotel Penuin, Kecamatan Lubuk Baja.
Saat penggerebekan berlangsung, kliennya berada di dalam kamar bersama tiga perempuan. Namun, menurut dia, tidak ditemukan adanya hubungan seksual maupun tindakan cabul.
“Saat polisi masuk ke kamar, tidak ada hubungan seksual yang sedang berlangsung. Tidak ada perbuatan cabul. Mereka hanya makan dan minum bersama di dalam kamar,” ujarnya.
Harlem juga mengungkapkan bahwa perempuan yang belakangan diketahui masih berusia 16 tahun disebut terlebih dahulu menghubungi kliennya melalui seorang perempuan bernama Lisa.
Dalam komunikasi sebelum pertemuan, perempuan tersebut mengaku telah berusia 19 tahun dan meminta bantuan uang untuk membayar biaya kos.
“Klien kami berkali-kali menyampaikan bahwa yang bersangkutan mengaku berusia 19 tahun. Itu yang menjadi dasar komunikasi mereka. Kalau sejak awal diketahui masih di bawah umur, tentu ceritanya berbeda,” jelasnya
Ia menyebut keterangan tersebut juga disampaikan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yakni bahwa tersangka sempat menanyakan usia perempuan tersebut sebelum pertemuan berlangsung dan mendapat jawaban berusia 19 tahun.
Namun, kasus itu kemudian bergulir setelah ayah korban melaporkan dugaan tindak pidana terhadap anak ke Polresta Barelang.
Selain mempersoalkan kronologi perkara, Harlem juga menyinggung adanya pembicaraan mengenai permintaan uang dari keluarga korban setelah kasus berjalan.
Menurut dia, keluarga korban disebut meminta sekitar Rp107 juta dengan alasan biaya pendidikan hingga korban menyelesaikan sekolah. Permintaan tersebut, lanjut Harlem, kemudian berkembang menjadi pembiayaan hingga perguruan tinggi.
“Awalnya disebut untuk biaya sekolah. Kemudian berkembang sampai biaya kuliah. Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Kenapa perkara pidana kemudian bergeser pada pembahasan sejumlah uang,” ujarnya.
Meski demikian, Harlem menegaskan pihaknya tidak secara langsung menuduh adanya pemerasan. Ia menyebut seluruh dugaan mengenai rekayasa, jebakan, maupun tekanan finansial tersebut masih merupakan pandangan pihak pembela yang akan diuji dalam persidangan.
Sebelumnya, dalam rilis yang digelar Polresta Barelang pada, Jumat (8/5/2026) lalu. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menjelaskan Hoong Wai Hoong mengakui pernah melakukan hubungan seksual dengan korban di kamar 373 Hotel Penuin pada 4 Mei 2026. Tersangka juga mengaku memberikan uang sebesar Rp800 ribu kepada korban setelah pertemuan tersebut.
“Pengakuan itu menjadi salah satu dasar penyidik menjerat tersangka dengan dugaan tindak pidana eksploitasi seksual dan persetubuhan terhadap anak,” ujarnya
Anggoro juga menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan yang diterima polisi pada 7 Mei 2026. Korban berinisial SCA (16) mengaku disetubuhi seorang pria warga negara Malaysia di Hotel Penuin.
Hasil penyelidikan mengungkap, korban diduga diperkenalkan kepada tersangka oleh seorang remaja berinisial BSK yang juga berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
BSK diduga menawarkan korban untuk menemui tersangka dengan iming-iming uang yang akan digunakan untuk membayar biaya penginapan dan kebutuhan hidup.
Setelah terjadi persetubuhan, tersangka memberikan uang Rp800 ribu kepada korban. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada BSK untuk membayar biaya sewa kamar dan kebutuhan hidup.
“Melalui komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, BSK kemudian mempertemukan korban dengan tersangka di kamar 373 Hotel Penuin,” ujarnya. (Nando)

6 hours ago
3

















































