OJK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperbarui nota kesepahaman terkait pengawasan sector jasa keuangan. Foto: Humas OJKAlurNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat sinergi dalam pengawasan sektor jasa keuangan melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU).
Kerja sama ini diharapkan mampu menjawab tantangan perkembangan industri keuangan dan ekonomi digital yang semakin kompleks, sekaligus mendorong terciptanya persaingan usaha yang sehat.
Nota Kesepahaman Nomor 13/KPPU/NK/VII/2026 atau Nomor MOU-3/D.01/2026 tentang Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (6/7/2026). Kesepakatan tersebut berlaku selama lima tahun.
Baca Juga: OJK Peringatkan Ancaman Scam Lintas Negara Kian Kompleks
Kerja sama baru itu mencakup koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian dan penelitian, pertukaran data dan informasi, pemanfaatan narasumber dan tenaga ahli, kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga bentuk kolaborasi lain sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Friderica mengatakan, pembaruan nota kesepahaman merupakan respons terhadap dinamika sektor jasa keuangan yang terus berkembang.
“Persaingan usaha yang sehat tidak hanya mendorong inovasi dan efisiensi, tetapi juga mendorong pasar bekerja secara adil bagi konsumen, pelaku usaha, dan perekonomian. Untuk sektor jasa keuangan, persaingan yang sehat merupakan bagian penting dari fondasi untuk membangun kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Friderica dalam siaran persnya.
Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama sektor jasa keuangan sehingga harus dijaga melalui transparansi, integritas, serta persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi antarlembaga dibutuhkan agar pertumbuhan industri keuangan tetap berjalan seiring dengan pelindungan konsumen.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menilai sinergi kedua lembaga semakin penting di tengah pesatnya transformasi digital yang membuat hubungan antara persaingan usaha dan sektor jasa keuangan semakin erat.
“Inovasi teknologi telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai layanan keuangan. Namun di sisi lain, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pengawasan dan koordinasi yang lebih kuat antarlembaga negara. Inovasi tidak boleh mengesampingkan prinsip persaingan usaha yang sehat,” ujarnya.
Ia menambahkan, nota kesepahaman tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi OJK dan KPPU dalam menghadapi tantangan ekonomi digital sekaligus mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.
Penandatanganan nota kesepahaman juga dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, serta Anggota KPPU Gopprera Panggabean, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso. (red)

5 hours ago
5

















































