Komdigi Minta Dukcapil Tutup Akses Validasi NIK dan KK untuk Registrasi SIM

7 hours ago 7
registrasi SIMDirektur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah. Foto: Komdigi

AlurNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang selama ini digunakan dalam registrasi kartu SIM.

Langkah ini diambil untuk menutup celah registrasi tanpa verifikasi biometrik sekaligus memastikan seluruh operator seluler menerapkan kebijakan face recognition yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Permintaan tersebut muncul setelah hasil pemantauan Komdigi bersama Ditjen Dukcapil pada 1 Juli 2026 menemukan masih ada operator seluler yang mengaktifkan pelanggan baru menggunakan validasi NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik.

Baca Juga: Simpati Hadirkan Surprise Deal 50 GB Bidik Pengguna Streaming

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan seluruh operator wajib menghentikan mekanisme registrasi lama dan beralih sepenuhnya ke verifikasi biometrik.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” tegas Edwin, dikutip dari laman resmi Komdigi.

Menurut Edwin, registrasi biometrik menjadi fondasi penting dalam memperkuat keamanan ruang digital sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.

“Registrasi biometrik menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh operator seluler agar menghentikan aktivasi pelanggan baru menggunakan mekanisme validasi NIK dan KK serta memastikan seluruh registrasi dilakukan melalui verifikasi biometrik sesuai Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga menyampaikan surat kepada Ditjen Dukcapil untuk meminta penutupan akses validasi NIK dan KK bagi registrasi pelanggan seluler. Langkah itu dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.

Dalam inspeksi mendadak di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada 3 Juli 2026, Komdigi menemukan baru satu operator yang telah menerapkan registrasi biometrik. Sementara dua operator lainnya masih melayani registrasi menggunakan NIK dan KK tanpa verifikasi biometrik. Petugas juga mendapati kartu SIM yang telah diaktifkan dan siap digunakan.

“Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya,” kata Edwin.

Komdigi menegaskan akan terus mengawasi penerapan registrasi biometrik di seluruh Indonesia. Operator yang masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (red)

Read Entire Article
Alur Berita | Malang Hot | Zona Local | Kabar Kalimantan |